Assalamualaikum wrwb
Ustadz, sebenarnya zakat profesi itu ada nggak? Tiap bulan gaji saya dipotong untuk zakat. Padahal total gaji saya setahun kurang dari nishab 85 gram emas. Apakah itu namanya zakat juga kalau begitu? Terima kasih.
Jawaban:
Wa’alaikum salam wr. wb.
Sobat Zakat yang dimuliakan Allah swt, memang permasalahan zakat profesi menjadi perdebatan di kalangan ulama, karena istilah zakat profesi adalah terminologi baru yang merupakan hasil ijtihad para ulama di masa kini yang nampaknya berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Akan tetapi tidak semua ulama sepakat dengan hal tersebut.
Diantara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi yaitu Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nishab, maka wajib dikenakan zakatnya. Para Peserta
Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H / 30 April 1984 M juga sepakat tentang wajibnya zakat profesi bila mencapai nishab, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.
Sobat zakat yang budiman, memang penghasilan anda belum mencapai nishabnya, sehingga anda belum diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Oleh karena itu, kalau gaji anda dipotong setiap bulan oleh kantor atau perusahaan tempat anda bekerja maka harta tersebut hanya dikatagorikan sebagai infaq atau shadaqah saja.
Mudah-mudahan harta yang anda keluarkan dengan penuh keikhlasan akan mendapatkan pahala yang besar dan berlipat ganda di sisi Allah SWT.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
0 komentar:
Post a Comment