Kewajiban Membayar Zakat
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Kewajiban Zakat diletakkan setelah kewajiban sholat dan harus ditunaikan oleh orang yang sudah memenuhi syarat wajibnya berzakat.
Allah berfirman:
Shadaqah
Shadaqah merupakan pemberian harta seseorang kepada orang lain.
Ini adalah pengertian umum yang di dalamnya termasuk shadaqah wajib dan shadaqah sukarela.
Shadaqah Wajib
Dibagi menjadi 2, yakni ;
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Kewajiban Zakat diletakkan setelah kewajiban sholat dan harus ditunaikan oleh orang yang sudah memenuhi syarat wajibnya berzakat.
Allah berfirman:
"Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapatkan pahala-Nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan" (Al-Baqorah: 110)
Shadaqah
Shadaqah merupakan pemberian harta seseorang kepada orang lain.
Ini adalah pengertian umum yang di dalamnya termasuk shadaqah wajib dan shadaqah sukarela.
Shadaqah Wajib
Dibagi menjadi 2, yakni ;
- Shadaqah Wajib terbatas, yaitu terbatas jenis, jumlah dan kadar harta yang dishadaqahkan. Dalam hal ini adalah zakat
- Shadaqah wajib tidak terbatas, yaitu shadaqah yang dituntut oleh kepentingan umum. Kewajiban dari shadaqah ini adalah kewajiban sesudah kewajiban zakat karena situasi dan kondisi yang masyarakat yang menuntut untuk kepentingan yang sangat mendesak, seperti bencana alam, atau terjadi peperangan untuk mempertahankan agama dan negara.
Shadaqah Sunnah
Disebut juga tathowwu'. Ini bersifat sukarela dengan harapan mendapatkan pahala dan ridhlo Allah SWT