Informasi Berkah Wakaf Quran

Showing posts with label Nishab dan Kadar Zakat. Show all posts
Showing posts with label Nishab dan Kadar Zakat. Show all posts

Thursday, 14 March 2013

Nishab dan Kadar Zakat

1.    HARTA PETERNAKAN

a.     Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
30-39 

40-59

60-69

70-79

80-89
1 ekor sapi jantan/betina tabi’(a) 

1 ekor sapi betina 
musinnah (b)

2 ekor sapi tabi’

1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’

2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b.    Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
40-120

121-200

201-300
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)

2 ekor kambing/domba

3 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c.   Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 % 
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:

1.Ayam broiler 5600 ekor seharga 

2.Uang Kas/Bank setelah pajak

3.Stok pakan dan obat-obatan

4. Piutang (dapat tertagih)
Rp 15.000.000

Rp 10.000.000

Rp 2.000.000

Rp 4.000.000
 Jumlah
Rp 31.000.000

 5. Utang yang jatuh tempo

Rp 5.000.000

Saldo

Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00

d.    Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
Zakat
5-9 
10-14
15-19
20-24
25-35
36-45
45-60
61-75
76-90
91-120
1 ekor kambing/domba (a) 
2 ekor kambing/domba
3 ekor kambing/domba
4 ekor kambing/domba
1 ekor unta bintu Makhad (b)
1 ekor unta bintu Labun (c)
1 ekor unta Hiqah (d)
1 ekor unta Jadz’ah (e)
2 ekor unta bintu Labun (c)
2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5 Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2.    EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %. Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam “emas dan perak”, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :

Tabungan

Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)

Perhiasan emas (berbagai bentuk)

Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)

Rp 5 juta

Rp 2 juta

100 gram

Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram. Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :

1.Tabungan

2.Uang tunai

3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000

Rp 5.000.000

Rp 2.000.000

Rp 1.000.000
Jumlah
Rp 8.000.000

Utang

Rp 1.500.000

Saldo

Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,- Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
3.    PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab) 

Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1.   Kekayaan dalam bentuk barang
2.   Uang tunai
3.   Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak. 
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set

2.Uang tunai

3. Piutang
Rp 10.000.000

Rp 15.000.000

Rp 2.000.000
Jumlah
Rp 27.000.000

Utang & Pajak

Rp 7.000.000

Saldo

Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,- Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang) Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara:
Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.

Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

4.    HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras). Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).

Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).

sumber :
Al Faridy, Hasan Rifa’i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996
http://www.dompetdhuafa.org/nishab-dan-kadar-zakat/

Share:

Tampilan Home Page

Sales Text

Labels

About me Agenda AIA Financial AIA Premier Hospital Surgical AIA Solusi Prima AIA Syariah AIA Syariah "Sangat Bagus" di Sharia Finance Awards 2014 Akad Wakalah Bil Ujrah Aplikasi Penghasil Uang Aqiqah Nurul Hayat Malang Artikel Asuransi Asuransi Bertentangan Dengan Takdir Asuransi Bertentangan Dengan Takdir lanjutan asuransi gigi asuransi gizi Asuransi itu HARAM asuransi jiwa asuransi kelahiran Asuransi Kesehatan Asuransi Syariah Asuransi Tambahan Hassana Berkah Asuransi terbaik Awarding DAY 2013 Bedah Rumah Berbuat Yang Terbaik Bersama Ayah Bunda Cerdaskan Anak Bangsa Blog Bukti Cinta Sehidup Semati Cara Memiliki Asuransi Yang Ideal catatan penulis ClipClaps Company Profile AIA Financial Contact Corona Dasar-dasar Investasi Data Ekonomi Dewan Pengawas Syariah DONGENG MOMONG ANAK Duit Gratis EAM Business Emas dan Perak embun pagi Event Family Income Protect Financial Freedom Financial Planning Funtastic Bromo Galeri Galery GARANSI INCOME Plus Gerai Ramadhan Graduation Funtastic Bromo Class Graduation Funtastic Bromo MDRT Class GramFree Grand Village Assalam Gratis Asuransi dan Emas Murni Griya Lansia Hassana Berkah Hukum Zakat Info NH Info Sehat Info Terkini Investasi JaJadilah Hamba Allah Yang Bersuadara Jakarta Islamic Index (JII) Janji Saya Jariyah Jenis Zakat Jobs jual Teh Hijau Chi King KARIM Business Consulting Kelengkapan Klaim Rawat Inap kesehatan Kesempatan Berkarir di AIA financial Ketentuan Hassana Berkah Kinerja Investasi AIA Financial Klaim Komitmen Saya Kopi Bikla Kopi Jantan Kopi Rempah Liputan Lisensi LOVE YOU DAD Lowongan Kerja Mama Jangan Ambil Uang Saya Manfaat Hassana Berkah manfaat zis Memproteksi Nilai Ekonomi Keluarga Menghitung Nilai Ekonomi Keluarga Menulis Quran MENYESAL MENCINTAIMU mitra Monthly Fund Fact Sheet motivasi Nilai Ekonomi Suami Nishab dan Kadar Zakat Nonton Video Dibayar Nurul Hayat Malang Obligasi Opening AIA Center Bandung orang tua Pastikan punya proteksi ideal Peluang Bisnis Peluang Bisnis Gratis Peluang Income Peluang Usaha Pendidikan Anak Pengertian Zakat Penghargaan Penghargaan AIA Syariah Pengunjung Pensiun Sejahtera Pentingnya Asuransi Pentingnya Perencanaan Keuangan Penyaluran Zakat Percakapan tentang Asuransi di FB Perencanaan Keuangan Premier Hospital Surgical Produk Program Program Sedekah Program Wakaf Promo Properti Syariah Proteksi Proteksi Kesehatan Ramadhan Rekening Pembayaran Premi AIA Reksadana Renungan Saham dan Investasi Selamatkan Masa Depan Mereka Dari Bencana Financial Sigap NH SMP Khairunnas Solusi Bijak Orang Tua Millenial Surga Desa survei SURVEI PASAR Survei Perencanaan Dana Pendidikan Survei Perlindungan Penyakit Kritis Susu Etawa Syaamil Qur'an SYD Tangisan Anak Tentang saya Testimoni Tips Bijak Menggunakan Uang THR Tips Premi Ideal Tips Uang Pertanggungan Ideal Tulisan Lepas Uncategorized Unit Link Terbaik Usaha Berkah Wakaf Buku Sirah Wakaf Quran Warisan pasti waspadai Mers Wujud Cinta Zakat Fitrah Zakat Hadiah zakat Kita Zakat Perdagangan Zakat Pertanian Zakat Profesi Zakat Simpanan zis

Blog Archive

Labels