Informasi Berkah Wakaf Quran

Showing posts with label Jenis Zakat. Show all posts
Showing posts with label Jenis Zakat. Show all posts

Thursday, 14 March 2013

Zakat Simpanan


About us
Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai 85 gr emas.
Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %
  1. Zakat simpanan Tabungan 
    Saldo akhir : saldo akhir – Bagi hasil/bunga
    Besarnya zakat : 2,5 % x saldo akhir
  2. Zakat Simpanan Deposito
    Penghitungan sama dengan zakat simpanan 
    Tabungan.
Sumber : http://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-simpanan/
Share:

Zakat Profesi


Assalamualaikum wrwb
Ustadz, sebenarnya zakat profesi itu ada nggak? Tiap bulan gaji saya dipotong untuk zakat. Padahal total gaji saya setahun kurang dari nishab 85 gram emas. Apakah itu namanya zakat juga kalau begitu? Terima kasih.
Jawaban:
Wa’alaikum salam wr. wb.
Sobat Zakat yang dimuliakan Allah swt, memang permasalahan zakat profesi menjadi perdebatan di kalangan ulama, karena istilah zakat profesi adalah terminologi baru yang merupakan hasil ijtihad para ulama di masa kini yang nampaknya berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Akan tetapi tidak semua ulama sepakat dengan hal tersebut.
Diantara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi yaitu Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nishab, maka wajib dikenakan zakatnya. Para Peserta
Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H / 30 April 1984 M juga sepakat tentang wajibnya zakat profesi bila mencapai nishab, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.
Sobat zakat yang budiman, memang penghasilan anda belum mencapai nishabnya, sehingga anda belum diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Oleh karena itu, kalau gaji anda dipotong setiap bulan oleh kantor atau perusahaan tempat anda bekerja maka harta tersebut hanya dikatagorikan sebagai infaq atau shadaqah saja.
Mudah-mudahan harta yang anda keluarkan dengan penuh keikhlasan akan mendapatkan pahala yang besar dan berlipat ganda di sisi Allah SWT.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Share:

Zakat Pertanian


About us
Ketentuan : 
Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok
1. Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling 2 2. umum di daerah
3. Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
4. Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka 5. 5. zakatnya 5 %
Sumber : http://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-pertanian/
Share:

Zakat Perdagangan


About us
 Ketentuan :
  1. Telah mencapai haul
  2. Mencapai nishab 85 gr emas
  3. Besar zakat 2,5 %
  4. Dapat dibayar dengan barang atau uang
  5. Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)
  6. Cara Hitung :
    Zakat Perdagangan = 
    ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5 %


Sumber : http://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-perdagangan/
Share:

Zakat Hadiah


About us
  1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah.
    Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.
  2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk :
    Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%.
    Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.
  3. Jika hibah :
    Pertama, jika sumber hibah tidak diduga – duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
    Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.
Sumber : http://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-hadiah/
Share:

Emas dan Perak


About us
Zakat Emas
Ketentuan :
  1. Mencapai haul
  2. Mencapai nishab, 85 gr emas murni
  3. Besar zakat 2,5 %
Cara Menghitung :
  1. Jika seluruh emas/perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
    Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %
  2. Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
    Zakat = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %
Zakat Perak
Ketentuan :
  1. Mencapai haul
  2. Mencapai nishab 595 gr perak
  3. Besar zakat 2,5 %
Cara Menghitung :
  1. Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
    Zakat = perak yang dimiliki x harga perak x 2,5 %
  2. Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
    Zakat = (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) x harga emas x 2,5 %

sumber : http://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-emas-dan-perak/
Share:

Saham dan Investasi


About us
Hasil dari keuntungan investasi saham, wajib dikeluarkan zakatnya sesuai dengan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404.) Namun para ulama berbeda tentang kewajiban pengeluaran zakatnya.
Pendapat pertama yang dikemukakan oleh Syeikh Abdurrahman Isa dalam kitabnya “al-Muamalah al-Haditsah wa Ahkmuha” mengatakan bahwa yang harus diperhatikan sebelum pengeluaran zakat adalah status perusahaannya, di mana:
  • Jika perusahaan tersebut hanya bergerak di bidang layanan jasa, misalnya biro perjalanan, biro iklan, perusahaan jasa angkutan (darat, laut, udara), perusahaan hotel, maka sahamnya tidak wajib dizakati. Hal ini dikarenakan saham-saham itu terletak pada alat-alat, perlengkapan, gedung-gedung, sarana dan prasarana lainnya. Namun keuntungan yang diperoleh dimasukkan ke dalam harta para pemilik saham tersebut, lalu zakatnya dikeluarkan bersama harta lainnya jika telah mencapai haul dan nishab (jangka waktu dan jumlah tertentu).
  • Jika perusahaan tersebut adalah perusahaan dagang murni yang melakukan transaksi jual beli komoditi tanpa melakukan proses pengolahan, seperti perusahaan yang menjual hasil-hasil industri, perusahaan dagang dalam negeri, perusahaan ekspor-impor, dan lain lain, maka saham-saham perusahaan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya di samping zakat atas keuntungan yang diperoleh. Caranya adalah dengan menghitung kembali jumlah keseluruhan saham kemudian dikurangi harga alat-alat, barang-barang ataupun inventaris lainnya. Besarnya kadar zakat adalah 2,5 persen dan bisa dikeluarkan setiap akhir tahun.
  • Jika perusahaan tersebut bergerak di bidang industri dan perdagangan sekaligus, artinya melakukan pengolahan suatu komoditi dan kemudian menjual kembali hasil produksinya, seperti perusahaan Minyak dan Gas (MIGAS), perusahaan pengolahan mebel, marmer dan sebagainya, maka sahamnya wajib dizakatkan dengan mekanisme yang sama dengan perusahaan kategori kedua
Pendapat kedua adalah pendapat Abu Zahrah. Menurutnya, saham wajib dizakatkan tanpa melihat status perusahaannya karena saham adalah harta yang beredar dan dapat diperjual-belikan, dan pemiliknya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut. Ini termasuk kategori komoditi perdagangan dengan besaran zakat 2,5 persen dari harga pasarnya. Caranya adalah setiap akhir tahun, yang bersangkutan melakukan penghitungan harga saham pada harga pasar, lalu menggabungkannya dengan dividen (keuntungan) yang diperoleh. Jika besarnya harga saham dan keuntungannya tersebut mencapai nishab maka saham tersebut wajib dizakatkan.
Yusuf Qaradawi sendiri mempunyai pendapat yang agak berbeda dengan kedua pendapat di atas. Beliau mengatakan jika saham perusahaan berupa barang atau alat seperti mesin produksi, gedung, alat transportasi dan lain-lain, maka saham perusahaan tersebut tidak dikenai zakat. Zakat hanya dikenakan pada hasil bersih atau keuntungan yang diperoleh perusahaan, dengan kadar zakat 10 persen. Hukum ini juga berlaku untuk aset perusahaan yang dimiliki oleh individu/perorangan. Lain halnya kalau saham perusahaan berupa komoditi yang diperdagangkan (tercatat di bursa saham), zakat dapat dikenakan pada saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan dengan urudh tijarah (komoditi perdagangan). Besarnya kadar zakat adalah 2,5 persen.
Hal ini juga berlaku untuk aset serupa (surat-surat berharga lainnya) yang dimiliki oleh perorangan. Pendapat yang terakhir ini, sebagaimana disampaikan Yusuf Qaradawi nampaknya lebih mudah dalam aplikasinya. Zakat saham hanya diwajibkan pada saham yang berupa komoditi perdagangan dengan kadar zakat 2,5 persen. Untuk saham yang berupa alat-alat atau barang, zakatnya adalah pada keuntungan yang diperoleh dan bukan pada nilai saham itu sendiri. Kadar zakatnya 10 persen, dianalogikan dengan zakat hasil pertanian dan perkebunan.
sumber ; http://www.rumahzakat.org/zakat/saham-dan-investasi/
Share:

Zakat Fitrah


About us
Ketentuan :
  1. Besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kg
    Atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok
  2. Orang yang wajib membayar zakat fitrah
    Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari)
  3. Waktu mengeluarkan zakat fitrah :
    Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
Sumber : http://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-fitrah/
Share:

Tampilan Home Page

Sales Text

Labels

About me Agenda AIA Financial AIA Premier Hospital Surgical AIA Solusi Prima AIA Syariah AIA Syariah "Sangat Bagus" di Sharia Finance Awards 2014 Akad Wakalah Bil Ujrah Aplikasi Penghasil Uang Aqiqah Nurul Hayat Malang Artikel Asuransi Asuransi Bertentangan Dengan Takdir Asuransi Bertentangan Dengan Takdir lanjutan asuransi gigi asuransi gizi Asuransi itu HARAM asuransi jiwa asuransi kelahiran Asuransi Kesehatan Asuransi Syariah Asuransi Tambahan Hassana Berkah Asuransi terbaik Awarding DAY 2013 Bedah Rumah Berbuat Yang Terbaik Bersama Ayah Bunda Cerdaskan Anak Bangsa Blog Bukti Cinta Sehidup Semati Cara Memiliki Asuransi Yang Ideal catatan penulis ClipClaps Company Profile AIA Financial Contact Corona Dasar-dasar Investasi Data Ekonomi Dewan Pengawas Syariah DONGENG MOMONG ANAK Duit Gratis EAM Business Emas dan Perak embun pagi Event Family Income Protect Financial Freedom Financial Planning Funtastic Bromo Galeri Galery GARANSI INCOME Plus Gerai Ramadhan Graduation Funtastic Bromo Class Graduation Funtastic Bromo MDRT Class GramFree Grand Village Assalam Gratis Asuransi dan Emas Murni Griya Lansia Hassana Berkah Hukum Zakat Info NH Info Sehat Info Terkini Investasi JaJadilah Hamba Allah Yang Bersuadara Jakarta Islamic Index (JII) Janji Saya Jariyah Jenis Zakat Jobs jual Teh Hijau Chi King KARIM Business Consulting Kelengkapan Klaim Rawat Inap kesehatan Kesempatan Berkarir di AIA financial Ketentuan Hassana Berkah Kinerja Investasi AIA Financial Klaim Komitmen Saya Kopi Bikla Kopi Jantan Kopi Rempah Liputan Lisensi LOVE YOU DAD Lowongan Kerja Mama Jangan Ambil Uang Saya Manfaat Hassana Berkah manfaat zis Memproteksi Nilai Ekonomi Keluarga Menghitung Nilai Ekonomi Keluarga Menulis Quran MENYESAL MENCINTAIMU mitra Monthly Fund Fact Sheet motivasi Nilai Ekonomi Suami Nishab dan Kadar Zakat Nonton Video Dibayar Nurul Hayat Malang Obligasi Opening AIA Center Bandung orang tua Pastikan punya proteksi ideal Peluang Bisnis Peluang Bisnis Gratis Peluang Income Peluang Usaha Pendidikan Anak Pengertian Zakat Penghargaan Penghargaan AIA Syariah Pengunjung Pensiun Sejahtera Pentingnya Asuransi Pentingnya Perencanaan Keuangan Penyaluran Zakat Percakapan tentang Asuransi di FB Perencanaan Keuangan Premier Hospital Surgical Produk Program Program Sedekah Program Wakaf Promo Properti Syariah Proteksi Proteksi Kesehatan Ramadhan Rekening Pembayaran Premi AIA Reksadana Renungan Saham dan Investasi Selamatkan Masa Depan Mereka Dari Bencana Financial Sigap NH SMP Khairunnas Solusi Bijak Orang Tua Millenial Surga Desa survei SURVEI PASAR Survei Perencanaan Dana Pendidikan Survei Perlindungan Penyakit Kritis Susu Etawa Syaamil Qur'an SYD Tangisan Anak Tentang saya Testimoni Tips Bijak Menggunakan Uang THR Tips Premi Ideal Tips Uang Pertanggungan Ideal Tulisan Lepas Uncategorized Unit Link Terbaik Usaha Berkah Wakaf Buku Sirah Wakaf Quran Warisan pasti waspadai Mers Wujud Cinta Zakat Fitrah Zakat Hadiah zakat Kita Zakat Perdagangan Zakat Pertanian Zakat Profesi Zakat Simpanan zis

Blog Archive

Labels