Ketentuan :
- Besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kg
Atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok - Orang yang wajib membayar zakat fitrah
Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari) - Waktu mengeluarkan zakat fitrah :
Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
Sumber : http://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-fitrah/
0 komentar:
Post a Comment