Adapun pembagian zakat itu diatur dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60
Artinya :
Jadi berdasarkan Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60 tersebut, zakat dibagi ke-8 asnaf, antara lain;
Artinya :
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Jadi berdasarkan Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60 tersebut, zakat dibagi ke-8 asnaf, antara lain;
- Fakir
- Miskin
- Amil Zakat
- Mu'allaf
- Memerdekakan Budak
- Orang yang berhutang
- Fii sabilillah
- Orang yang dalam perjalanan (musafir)