The Jakarta Stock Exchange Islamic Index is constructed in cooperation with Danareksa Investment Management or DIM. The index consists of 30 stocks in accordance with Shari'ah Law. The index was developed with a base value of 100 as of January 1, 1995. The index begins to trade on July 3, 2000.
Bersama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dulu bernama PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) mengembangkan pasar modal syariah dengan meluncurkan indeks saham yang dibuat berdasarkan syariah Islam, yaitu Jakarta Islamic Index (JII), yaitu index saham syariah yang terdiri atas 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan syariah Islam.
Jakarta Islamic Index digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah.
Perusahaan yang tergabung dalam JII tidak melibatkan dirinya dalam kegiatan yang berkaitan dengan perjudian, spekulasi, dan perbankan tradisional dan pembiayaan. JII tidak mungkin mendaftar saham perusahaan yang menghasilkan atau mendistribusikan makanan, minuman, atau moral berbahaya yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management. Sedangkan untuk menetapkan saham-saham yang akan masuk dalam perhitungan JII dilakukan dengan urutan seleksi sebagai berikut:
- Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
- Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
- Peringkat 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir.
- Peringkat 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Perhitungan JII dilakukan oleh Bursa Efek Jakarta dengan menggunakan metode perhitungan indeks yang telah ditetapkan Bursa Efek Jakarta, yaitu dengan bobot kapitalisasi pasar (market cap weighted). Perhitungan indeks ini juga mencakup penyesuaian-penyesuaian (adjustment) akibat berubahnya data emiten yang disebabkan oleh aksi korporasi.