Showing posts with label AIA Syariah. Show all posts
Showing posts with label AIA Syariah. Show all posts
Saturday, 8 March 2014
Tuesday, 17 September 2013
Premi AIA Syariah melonjak 223%
Mengutip Berita dari REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- bahwa PT AIA Financial (AIA Financial) pada 2012 membukukan total pendapatan premi Rp 5,8 triliun, naik sebesar 27 persen dari Rp 4,5 triliun di 2011. Dari jumlah itu, khusus pendapatan premi syariah mencapai Rp 709 miliar atau naik 223 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 219 miliar.
Berikut ulasan dari Republika.co.id yang dilaporkan oleh Reporter : Satya Festiani dan Redaktur : Nidia Zuraya :
Demikian ulasan yang kami kutip dari Republika.co.id tanpa mengurangi dan menambahi, semoga bermanfaat bagi pengunjung blog ini.
"Pendapatan yang meningkat menunjukkan bahwa kita mampu menjaga nasabah untuk tetap berkelanjutan. Pertumbuhan bisnis di Indonesia juga didorong oleh pertumbuhan bisnis syariah," ujar Presiden Direktur, AIA Financial, Carl S Gustini, dalam pemaparan kinerja AIA Financial, Kamis (2/5).
Bisnis syariah berkontribusi sebesar satu pertiga persen dari total pendapatan premi. Total premi bisnis baru meningkat 33 persen dari Rp 1,7 triliun menjadi Rp 2,3 triliun pada akhir 2012. Sementara itu, total klaim meningkat 49 persen menjadi Rp 3,7 triliun dari Rp 2,5 triliun di 2011. "Ini menunjukan komitmen kita dan apa yang kita janjikan pada nasabah kita," ujar Carl.
Mayoritas klaim berasal dari pembayaran produk berbasis unit link, yakni sebesar Rp 3,3 triliun. Sisanya adalah untuk pembayaran dana investasi, manfaat kematian, dan manfaat asuransi kesehatan.
Total aset meningkat 15 persen dari Rp 22,7 triliun pada 2011 menjadi Rp 26,2 triliun di akhir 2012. Untuk investasi, total investasi sepanjang tahun 2012 yang dikeluarkan AIA Financial mencapai Rp 24,9 triliun. Jumlah itu naik 16 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 21,6 triliun.
Pendapatan investasi AIA Financial meningkat 65 persen menjadi Rp 2,5 triliun dari Rp 1,5 triliun. Peningkatan pendapatan AIA Financial didorong oleh pertumbuhan bisnis baru dan kuatnya pembayaran premi yang berkelanjutan serta pertumbuhan pasar yang positif.
AIA Financial juga berhasil membukukan total laba bersih sebesar Rp 568 miliar, meningkat 50 persen dari 378 miliar di 2011. Laba didorong oleh pendapatan premi baru dan persistensi serta pengelolaan biaya yang efisien.
Tolak ukur perusahaan asuransi sehat adalah Risk Based Capital (RBC). Rasio Risk Based Capital untuk konvensional pada 2012 adalah 635 persen, jauh diatas batas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni 120 persen. Sedangkan, RBC untuk syariah 125 persen, jauh di atas ketentuan minimum 15 persen.
"Kami optimistis dapat mempertahankan momentum pertumbuhan dengan dua strategi yakni bancassurance dan meningkatkan kualitas agen," ujar Carl.
Ia menjelaskan bahwa bancassurance memiliki kontribusi yang besar di 2012 dalam perolehan pendapatan AIA Financial. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan melalui peningkatan investasi di bidang teknologi merupakan kunci keberhasilan. Carl mengungkapkan Asia adalah salah satu fokus bisnis AIA. AIA Financial berusaha memperkecil kesenjangan proteksi di Indonesia dengan mengembangkan produk asuransi jiwa.
Demikian ulasan yang kami kutip dari Republika.co.id tanpa mengurangi dan menambahi, semoga bermanfaat bagi pengunjung blog ini.
Sunday, 27 January 2013
Akad Wakalah Bil Ujrah
By Republika Newsroom
Selasa, 13 Januari 2009 pukul 17:17:00
Selasa, 13 Januari 2009 pukul 17:17:00
FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 52/DSN-MUI/III/2006
Tentang AKAD WAKALAH BIL UJRAH
PADA ASURANSI DAN REASURANSI SYARIAH
NO: 52/DSN-MUI/III/2006
Tentang AKAD WAKALAH BIL UJRAH
PADA ASURANSI DAN REASURANSI SYARIAH
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG AKAD WAKALAH BIL UJRAH PADA ASURANSI DAN REASURANSI SYARIAH
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG AKAD WAKALAH BIL UJRAH PADA ASURANSI DAN REASURANSI SYARIAH
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
1. Asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;
2. Peserta adalah peserta asuransi (pemegang polis) atau perusahaan asuransi dalam reasuransi syari’ah.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Wakalah bil Ujrah boleh dilakukan antara perusahaan asuransi dengan peserta.
2. Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (fee).
3. Wakalah bil Ujrah dapat diterapkan pada produk asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun maupun unsur tabarru' (non-saving).
Ketiga : Ketentuan Akad
1. Akad yang digunakan adalah akad Wakalah bil Ujrah.
2. Objek Wakalah bil Ujrah meliputi antara lain:
1. kegiatan administrasi
2. pengelolaan dana
3. pembayaran klaim
4. underwriting
5. pengelolaan portofolio risiko
6. pemasaran
7. investasi
3. Dalam akad Wakalah bil Ujrah, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
1. hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;
2. besaran, cara dan waktu pemotongan ujrah fee atas premi;
3. syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Keempat : Kedudukan dan Ketentuan Para Pihak dalam Akad Wakalah bil Ujrah
1. Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil (yang mendapat kuasa) untuk mengelola dana
2. Peserta sebagai individu dalam produk saving bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa)
3. Peserta sebagai suatu badan/kelompok, dalam akun tabarru’ bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa) untuk mengelola dana.
4. Wakil tidak boleh mewakilkan kepada pihak lain atas kuasa yang diterimanya, kecuali atas izin muwakkil (pemegang polis);
5. Akad Wakalah adalah bersifat amanah (yad amanah) dan bukan tanggungan (yad dhaman) sehingga wakil tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi dengan mengurangi fee yang telah diterimanya, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi.4
6. Perusahaan asuransi sebagai wakil tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi, karena akad yang digunakan adalah akad Wakalah.
Kelima : Investasi
1. Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib menginvestasikan dana yang terkumpul dan investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
2. Dalam pengelolaan dana/investasi, baik dana tabarru’ maupun saving, dapat digunakan akad Wakalah bil Ujrah dengan mengikuti ketentuan seperti di atas, akad Mudharabah dengan mengikuti ketentuan fatwa Mudharabah, atau akad Mudharabah Musytarakah dengan mengikuti ketentuan fatwa Mudharabah Musytarakah.
Keenam : Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Shafar 1427 / 23 Maret 2006
Tanggal : 23 Shafar 1427 / 23 Maret 2006
Saturday, 26 January 2013
Penghargaan AIA Syariah
Berdasarkan Survei Kepuasan dan Rekomendasi dari Majalah SWA pada Bulan Januari 2011
AIA Financial Syariah dengan Produk Hassana Berkah mendapat ranking pertama dengan nilai index Kepuasan Rekomendasi 8 (delapan) dengan urutan peringkat 8 besar sebagai berikut ;
- AIA Syariah
- Syariah Manulife
- Syariah Squeslife
- Prudential Syariah
- Allianz Syariah
- Bringin Life Syariah
- Takaful
- Sinar Mas Syariah
Untuk lebih jelasnya silakan kunjungi langsung copy cuplikannya berikut ini :
Asuransi Tambahan Hassana Berkah
Pilihan Asuransi Tambahan*:
- Executive ASRI Syariah
Perlindungan asuransi berupa Manfaat Santunan Tunai Harian apabila Peserta menjalani Rawat Inap akibat Penyakit atau Cidera. - Hospital & Surgical Syariah Plus:
Perlindungan asuransi kesehatan komprehensif dengan Manfaat Rawat Inap, Manfaat Tindakan Bedah, Manfaat Medis dan Manfaat Rawat Jalan. - Payor Term Syariah
Perlindungan asuransi Jangka warsa (Term) dengan manfaat berupa Uang Pertanggungan apabila Pemegang Polis (orang tua/kakek/ nenek Peserta) meninggal akibat Penyakit atau Kecelakaan. - Payor Waiver Syariah (TPD)
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Pemegang Polis (orang tua/kakek/nenek Peserta) meninggal atau mengalami Cacat Tetap Total dan Santunan Duka apabila Pemegang Polis meninggal. - Payor Waiver Syariah (TPD+CI)
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Pemegang Polis (orang tua/kakek/nenek Peserta) meninggal atau mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa salah satu dari 32 Penyakit Kritis dan Santunan Duka apabila Pemegang Polis meninggal. - Spouse Waiver Syariah (TPD)
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Pemegang Polis (suami/istri Peserta) meninggal atau mengalami Cacat Tetap Total dan Santunan Duka apabila Pemegang Polis meninggal. - Spouse Waiver Syariah (TPD+CI)
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Pemegang Polis (suami/istri Peserta) meninggal atau mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa salah satu dari 32 Penyakit Kritis dan Santunan Duka apabila Pemegang Polis meninggal. - Waiver of Contribution (TPD)
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Peserta mengalami Cacat Tetap Total. - Waiver of Contribution (TPD+CI)
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Peserta mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa salah satu dari 32 Penyakit Kritis.
Ketentuan Hassana Berkah
Ketentuan Hassana Berkah*:
Usia Masuk Peserta | 1 bulan – 65 tahun tahun |
---|---|
Usia Masuk Pemegang Polis | Minimal 18 Tahun |
Pilihan Mata Uang | Rupiah |
Minimal UP | 5 x Kontribusi Dasar Tahunan |
Masa Asuransi | Sampai Peserta berumur 80 Tahun |
Masa Pembayaran Kontribusi | Sampai Peserta berumur 80 Tahun |
Manfaat Hassana Berkah
Manfaat-manfaat* yang akan Anda dapatkan antara lain:
- Manfaat Meninggal:
- Proteksi jiwa terhadap risiko meninggal oleh sebab apapun hingga Peserta berusia 80 tahun, yaitu sebesar 100% Uang Pertanggungan (UP) ditambah Manfaat Investasi yang terbentuk.
- Manfaat Tambahan sebesar 100% UP apabila terjadi risiko meninggal akibat Kecelakaan hingga Peserta berusia 70 tahun (Total Manfaat menjadi 200% UP).
- Manfaat Tambahan sebesar 100% UP apabila terjadi risiko meninggal akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum dan/atau dalam perjalanan ibadah hingga Peserta berusia 70 tahun (Total Manfaat menjadi 300% UP).
- Manfaat Investasi:
Akumulasi investasi yang terbentuk dari Kontribusi yang Anda in vestasikan, yaitu:- Sebesar Nilai Akun akan diberikan apabila Peserta mencapai usia 80 (delapan puluh) tahun pada saat Ulang Tahun Polis serta Polis masih berlaku.
- Sebesar Nilai Akun akan diberikan apabila Peserta meninggal karena sebab apapun pada saat Polis masih berlaku.
- Sebesar Nilai Akun setelah dikurangi Biaya Pembatalan Polis (jika ada), akan diberikan apabila Polis dibatalkan atau menjadi batal dalam Masa Asuransi.
Pilihan Jenis Investasi
Pilihan Jenis Investasi | Strategi Investasi |
---|---|
IDR Cash Syariah Fund Investasi pada instrumen pasar uang yang berbasis Syariah dengan tingkat pengembalian yang stabil dengan risiko rendah. | Konservatif |
IDR Balanced Syariah Fund Investasi pada instrumen saham Syariah, pendapatan tetap, sukuk dan pasar uang berbasis Syariah yang memberikan pertumbuhan yang seimbang dan konsisten dengan risiko moderat. | Moderat |
IDR Equity Syariah Fund Investasi pada instrumen saham yang tergabung pada Jakarta Islamic Index (terdapat di Bursa Efek Indonesia (BEI)) yang memberikan pertumbuhan hasil yang relatif tinggi dengan risiko yang relatif tinggi | Agresif |
Hassana Berkah
Tulus melindungi di setiap tahap kehidupan keluarga tercinta
Sesuatu yang dimulai dengan niat tulus akan menghasilkan keberkahan, demikian juga dengan perencanaan keuangan bagi keluarga Anda.
Hassana Berkah memberikan ketenangan dengan pilihan asuransi tambahan yang lengkap, dan keberkahan dengan hasil investasi yang optimal dengan jenis investasi yang terpercaya sesuai dengan prinsip syariah.
Hassana Berkah memberikan ketenangan dengan pilihan asuransi tambahan yang lengkap, dan keberkahan dengan hasil investasi yang optimal dengan jenis investasi yang terpercaya sesuai dengan prinsip syariah.
Hassana Berkah telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
Hassana Berkah dijual melalui Agency.
Keunggulan:
- Investasi yang fleksibel dan optimal.
- Ketenangan & Keberkahan karena sesuai dengan prinsip syariah.
- Manfaat Loyalitas*.
- Surplus Underwriting.
- Perlindungan maksimal dengan pilihan Asuransi Tambahan yang lengkap.
*Syarat dan ketentuan diatur selengkapnya di dalam Polis
Sumber : AIA Financial
Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah AIA Financial
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
- Lembaga yang mengeluarkan Fatwa dan menyelesaikan permasalahan yang timbul dari aktifitas kegiatan untuk seluruh Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
- Merekomendasikan Dewan Pengawas Syariah untuk setiap LSK
Tugas dan kewajiban Dewan Pengawas Syariah (DPS):
- Sebagai penasehat, pemberi saran dan pemberi opini atas produk, dana kelolaan, administrasi dan operasional asuransi jiwa syariah kepada manajemen perusahaan asuransi, divisi/cabang syariah agar sesuai dengan prinsip syariah.
- Sebagai Mediator antara perusahaan asuransi syariah dengan DSN - MUI
- Melaporkan kegiatan usaha dan perkembangan lembaga keuangan yang diawasinya secara rutin kepada DSN - MUI per 6 (enam) bulan.
Tim Dewan Pengawas Syariah
- Prof. DR. H. Fathurrahman Djamil, MA (Ketua)
- Drs. HM. Ichwan Sam
- Dra. Hj Mursyidah Thahir. MA
DPS MUI
JAKARTA ISLAMIC INDEX
The Jakarta Stock Exchange Islamic Index is constructed in cooperation with Danareksa Investment Management or DIM. The index consists of 30 stocks in accordance with Shari'ah Law. The index was developed with a base value of 100 as of January 1, 1995. The index begins to trade on July 3, 2000.
Bersama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dulu bernama PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) mengembangkan pasar modal syariah dengan meluncurkan indeks saham yang dibuat berdasarkan syariah Islam, yaitu Jakarta Islamic Index (JII), yaitu index saham syariah yang terdiri atas 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan syariah Islam.
Jakarta Islamic Index digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah.
Perusahaan yang tergabung dalam JII tidak melibatkan dirinya dalam kegiatan yang berkaitan dengan perjudian, spekulasi, dan perbankan tradisional dan pembiayaan. JII tidak mungkin mendaftar saham perusahaan yang menghasilkan atau mendistribusikan makanan, minuman, atau moral berbahaya yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management. Sedangkan untuk menetapkan saham-saham yang akan masuk dalam perhitungan JII dilakukan dengan urutan seleksi sebagai berikut:
- Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
- Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
- Peringkat 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir.
- Peringkat 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Perhitungan JII dilakukan oleh Bursa Efek Jakarta dengan menggunakan metode perhitungan indeks yang telah ditetapkan Bursa Efek Jakarta, yaitu dengan bobot kapitalisasi pasar (market cap weighted). Perhitungan indeks ini juga mencakup penyesuaian-penyesuaian (adjustment) akibat berubahnya data emiten yang disebabkan oleh aksi korporasi.