Pilihan Asuransi Tambahan*:
- Executive ASRI Syariah
Perlindungan asuransi berupa Manfaat Santunan Tunai Harian apabila Peserta menjalani Rawat Inap akibat Penyakit atau Cidera. - Hospital & Surgical Syariah Plus:
Perlindungan asuransi kesehatan komprehensif dengan Manfaat Rawat Inap, Manfaat Tindakan Bedah, Manfaat Medis dan Manfaat Rawat Jalan. - Payor Term Syariah
Perlindungan asuransi Jangka warsa (Term) dengan manfaat berupa Uang Pertanggungan apabila Pemegang Polis (orang tua/kakek/ nenek Peserta) meninggal akibat Penyakit atau Kecelakaan. - Payor Waiver Syariah (TPD)
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Pemegang Polis (orang tua/kakek/nenek Peserta) meninggal atau mengalami Cacat Tetap Total dan Santunan Duka apabila Pemegang Polis meninggal. - Payor Waiver Syariah (TPD+CI)
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Pemegang Polis (orang tua/kakek/nenek Peserta) meninggal atau mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa salah satu dari 32 Penyakit Kritis dan Santunan Duka apabila Pemegang Polis meninggal. - Spouse Waiver Syariah (TPD)
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Pemegang Polis (suami/istri Peserta) meninggal atau mengalami Cacat Tetap Total dan Santunan Duka apabila Pemegang Polis meninggal. - Spouse Waiver Syariah (TPD+CI)
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Pemegang Polis (suami/istri Peserta) meninggal atau mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa salah satu dari 32 Penyakit Kritis dan Santunan Duka apabila Pemegang Polis meninggal. - Waiver of Contribution (TPD)
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Peserta mengalami Cacat Tetap Total. - Waiver of Contribution (TPD+CI)
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Peserta mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa salah satu dari 32 Penyakit Kritis.
Thanks for your information..
ReplyDeleteAmazing and so helpful!
Visit : Tata Cara Pengajuan Klaim Asuransi