Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah.Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk :Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai,...
Showing posts with label Zakat Hadiah. Show all posts
Showing posts with label Zakat Hadiah. Show all posts