Pastikan Anda dan Keluarga Siap untuk Segala Kemungkinan
Kami mengerti bahwa selama hidup, Anda telah bekerja keras menyiapkan masa depan terbaik bagi keluarga. Tetapi apa yang terjadi jika hal tak terduga datang dan Anda tidak bisa lagi memberikan dukungan secara finansial untuk masa depan keluarga?AIA All In One memberikan manfaat perlindungan lengkap untuk memastikan masa depan Anda dan keluarga terlindungi dari segala kemungkinan. AIA All In One dijual melalui Agency.
Keunggulan: · Perlindungan sampai umur 99 tahun · Perlindungan lengkap · Premi tetap selama 10 tahun · Manfaat santunan bulanan sebesar 2% Uang Pertanggungan selama 60 bulan · Total Manfaat Asuransi lebih dari 220% Uang Pertanggungan
Manfaat AIA All In One: 1. Uang Pertanggungan (UP)
Yang Ditunjuk akan mendapatkan pembayaran UP apabila Tertanggung mengalami risiko: o Meninggal
Sebesar 100% UP akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi. Pemegang Polis akan mendapatkan pembayaran UP apabila Tertanggung mengalami salah satu risiko: o Terdiagnosa Penyakit Kritis
Sebesar 100% UP akan dibayarkan apabila Tertanggung terdiagnosa salah satu dari 33 jenis Penyakit Kritis termasuk Angioplasti (khusus Angioplasti akan dibayarkan maksimal 10% dari UP atau Rp100 juta, mana yang lebih kecil). o Terminal Illness**
Sebesar 100% UP akan dibayarkan apabila Tertanggung dinyatakan menderita Terminal Illness. o Cacat Tetap Total
Sebesar 100% UP akan dibayarkan apabila Tertanggung dinyatakan Cacat Tetap Total oleh Dokter. 2. Santunan Bulanan
Apabila terjadi risiko meninggal dunia dalam Masa Asuransi, Yang Ditunjuk akan menerima Santuan Bulanan sebesar 2% UP selama 60 bulan. 3. Pembebasan Premi
Pemegang Polis dibebaskan dari kewajiban pembayaran Premi sejak terdiagnosa Penyakit Kritis, menderita Cacat Tetap Total atau Terminal Illness. 4. Manfaat Akhir Polis
Apabila Tertanggung mencapai umur 99 tahun dan Polis masih berlaku, sebesar 220% UP akan dibayarkan kepada Pemegang Polis dikurangi Manfaat Penyakit Kritis atau Manfaat Terminal Illness atau Manfaat Cacat Tetap Total yang telah dibayarkan sebelumnya. 5. Manfaat Tambahan Tahunan Tidak Dijamin
Sejumlah uang (jika ada) akan dibayarkan pada setiap ulang tahun Polis. 6. Manfaat Tambahan Akhir Tahun Polis Tidak Dijamin
Sejumlah uang (jika ada) akan dibayarkan ketika Polis berakhir dan telah melewati Tahun Polis ke-10. * Syarat dan ketentuan diatur selengkapnya di dalam Polis.
** Terminal Illness: kondisi Penyakit stadium akhir yang menyebabkan harapan hidup seseorang kurang dari 6 bulan
Ketentuan*:
Yang Ditunjuk akan mendapatkan pembayaran UP apabila Tertanggung mengalami risiko:
Sebesar 100% UP akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi.
Sebesar 100% UP akan dibayarkan apabila Tertanggung terdiagnosa salah satu dari 33 jenis Penyakit Kritis termasuk Angioplasti (khusus Angioplasti akan dibayarkan maksimal 10% dari UP atau Rp100 juta, mana yang lebih kecil).
Sebesar 100% UP akan dibayarkan apabila Tertanggung dinyatakan menderita Terminal Illness.
Sebesar 100% UP akan dibayarkan apabila Tertanggung dinyatakan Cacat Tetap Total oleh Dokter.
Apabila terjadi risiko meninggal dunia dalam Masa Asuransi, Yang Ditunjuk akan menerima Santuan Bulanan sebesar 2% UP selama 60 bulan.
Pemegang Polis dibebaskan dari kewajiban pembayaran Premi sejak terdiagnosa Penyakit Kritis, menderita Cacat Tetap Total atau Terminal Illness.
Apabila Tertanggung mencapai umur 99 tahun dan Polis masih berlaku, sebesar 220% UP akan dibayarkan kepada Pemegang Polis dikurangi Manfaat Penyakit Kritis atau Manfaat Terminal Illness atau Manfaat Cacat Tetap Total yang telah dibayarkan sebelumnya.
Sejumlah uang (jika ada) akan dibayarkan pada setiap ulang tahun Polis.
Sejumlah uang (jika ada) akan dibayarkan ketika Polis berakhir dan telah melewati Tahun Polis ke-10.
** Terminal Illness: kondisi Penyakit stadium akhir yang menyebabkan harapan hidup seseorang kurang dari 6 bulan
Umur Masuk Tertanggung | 18 - 55 tahun |
Umur Masuk Pemegang Polis | Minimal 18 tahun |
Mata Uang | Rupiah |
Minimal UP | Rp100 Juta |
Masa Asuransi | sampai Tertanggung berumur 99 tahun |
Masa Pembayaran Premi | 10 tahun |