Ketentuan :
- Telah mencapai haul
- Mencapai nishab 85 gr emas
- Besar zakat 2,5 %
- Dapat dibayar dengan barang atau uang
- Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)
- Cara Hitung :
Zakat Perdagangan =
( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5 %
Sumber : http://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-perdagangan/
0 komentar:
Post a Comment