Banyak orang yang memiliki asuransi tetapi kurang paham cara ngurus klaim, khuusunya klaim rawat inap.
Saat melakukan pendaftaran – sampaikan menggunakan asuransi, jika memakai kartu CashLess-tunjukkan kartunya, jika reimbers berikan FORM B untuk persiapan klaimnya.
Tetapi jika memiliki manfaat DOUBLE CLAIM, pakai kartu CashLess dan Reimbers, berikan kartu cashlessnya ke admin saat pendaftaran dan form B-nya.
Nah, pembayaran rumah sakit saat perawatan bisa pakai kartu Cash Less dan jangan lupa minta foto copy rincian biaya perawatan dan obat yang dilegalisir untuk klaim reimbers.
Berikut Dokumen yang harus dilengkapi untuk klaim, al;
- Form A : Perawatan Rumah Sakit yang diisi oleh Tertanggung / Pemegang Polis, form ini perlu ditanda tangani oleh tertanggung / pemegang polis. # Download - klik disini #
- Form B : Perawatan Rumah Sakit yang diisi oleh Dokter yang memeriksa, form ini harus ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dan stempel rumah sakit. # Download - klik disini #
- FC KTP Pemegang Polis, jika Pemegang Polis dan Tertanggung orang yang sama
- FC KTP Pemegang Polis dan Tertanggung, jika Pemegang Polis dan Tertanggung orang yang berbeda dan jika Tertanggung masih dibawah umur 17 tahun dilampirkan FC AKTE KELAHIRAN
- FC KARTU KELUARGA jika Pemegang Polis dan Tertanggung orang yang berbeda
- Rincian biaya perawatan dan pengobatan beserta kutansi asli / legalisir dari rumah sakit. *
- Hasil pemeriksaan laboratorium yang asli / fotocopy *
- SURAT KRONOLOGIS, dibuat dan ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Tertanggung yang berisi tanggal hari kejadian / awal mula masuk rumah sakit sampai keluar.
- Jika rawat inap karena kecelakaan menggunakan surat keterangan dari kepolisian, asli / legalisir.
- FC BUKU REKENING BANK halaman depan yang berisi nomor rekening bank.
Note : * asli / legalisir tergantung program asuransi yang diikuti.
Demikian posting tentang kelengkapan klaim ini semoga bermanfaat. jika ada yang kurang jelas silakan tulis di komentar, nanti kami akan segera merespon.
Semoga bermanfaat!
Salam sejahtera
Sam Paryono
0 komentar:
Post a Comment