Informasi Berkah Wakaf Quran

Thursday, 14 March 2013

Zakat Simpanan


About us
Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai 85 gr emas.
Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %
  1. Zakat simpanan Tabungan 
    Saldo akhir : saldo akhir – Bagi hasil/bunga
    Besarnya zakat : 2,5 % x saldo akhir
  2. Zakat Simpanan Deposito
    Penghitungan sama dengan zakat simpanan 
    Tabungan.
Sumber : http://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-simpanan/
Share:

Zakat Profesi


Assalamualaikum wrwb
Ustadz, sebenarnya zakat profesi itu ada nggak? Tiap bulan gaji saya dipotong untuk zakat. Padahal total gaji saya setahun kurang dari nishab 85 gram emas. Apakah itu namanya zakat juga kalau begitu? Terima kasih.
Jawaban:
Wa’alaikum salam wr. wb.
Sobat Zakat yang dimuliakan Allah swt, memang permasalahan zakat profesi menjadi perdebatan di kalangan ulama, karena istilah zakat profesi adalah terminologi baru yang merupakan hasil ijtihad para ulama di masa kini yang nampaknya berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Akan tetapi tidak semua ulama sepakat dengan hal tersebut.
Diantara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi yaitu Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nishab, maka wajib dikenakan zakatnya. Para Peserta
Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H / 30 April 1984 M juga sepakat tentang wajibnya zakat profesi bila mencapai nishab, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.
Sobat zakat yang budiman, memang penghasilan anda belum mencapai nishabnya, sehingga anda belum diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Oleh karena itu, kalau gaji anda dipotong setiap bulan oleh kantor atau perusahaan tempat anda bekerja maka harta tersebut hanya dikatagorikan sebagai infaq atau shadaqah saja.
Mudah-mudahan harta yang anda keluarkan dengan penuh keikhlasan akan mendapatkan pahala yang besar dan berlipat ganda di sisi Allah SWT.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Share:

Zakat Pertanian


About us
Ketentuan : 
Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok
1. Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling 2 2. umum di daerah
3. Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
4. Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka 5. 5. zakatnya 5 %
Sumber : http://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-pertanian/
Share:

Zakat Perdagangan


About us
 Ketentuan :
  1. Telah mencapai haul
  2. Mencapai nishab 85 gr emas
  3. Besar zakat 2,5 %
  4. Dapat dibayar dengan barang atau uang
  5. Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)
  6. Cara Hitung :
    Zakat Perdagangan = 
    ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5 %


Sumber : http://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-perdagangan/
Share:

Zakat Hadiah


About us
  1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah.
    Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.
  2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk :
    Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%.
    Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.
  3. Jika hibah :
    Pertama, jika sumber hibah tidak diduga – duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
    Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.
Sumber : http://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-hadiah/
Share:

Emas dan Perak


About us
Zakat Emas
Ketentuan :
  1. Mencapai haul
  2. Mencapai nishab, 85 gr emas murni
  3. Besar zakat 2,5 %
Cara Menghitung :
  1. Jika seluruh emas/perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
    Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %
  2. Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
    Zakat = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %
Zakat Perak
Ketentuan :
  1. Mencapai haul
  2. Mencapai nishab 595 gr perak
  3. Besar zakat 2,5 %
Cara Menghitung :
  1. Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
    Zakat = perak yang dimiliki x harga perak x 2,5 %
  2. Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
    Zakat = (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) x harga emas x 2,5 %

sumber : http://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-emas-dan-perak/
Share:

Saham dan Investasi


About us
Hasil dari keuntungan investasi saham, wajib dikeluarkan zakatnya sesuai dengan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404.) Namun para ulama berbeda tentang kewajiban pengeluaran zakatnya.
Pendapat pertama yang dikemukakan oleh Syeikh Abdurrahman Isa dalam kitabnya “al-Muamalah al-Haditsah wa Ahkmuha” mengatakan bahwa yang harus diperhatikan sebelum pengeluaran zakat adalah status perusahaannya, di mana:
  • Jika perusahaan tersebut hanya bergerak di bidang layanan jasa, misalnya biro perjalanan, biro iklan, perusahaan jasa angkutan (darat, laut, udara), perusahaan hotel, maka sahamnya tidak wajib dizakati. Hal ini dikarenakan saham-saham itu terletak pada alat-alat, perlengkapan, gedung-gedung, sarana dan prasarana lainnya. Namun keuntungan yang diperoleh dimasukkan ke dalam harta para pemilik saham tersebut, lalu zakatnya dikeluarkan bersama harta lainnya jika telah mencapai haul dan nishab (jangka waktu dan jumlah tertentu).
  • Jika perusahaan tersebut adalah perusahaan dagang murni yang melakukan transaksi jual beli komoditi tanpa melakukan proses pengolahan, seperti perusahaan yang menjual hasil-hasil industri, perusahaan dagang dalam negeri, perusahaan ekspor-impor, dan lain lain, maka saham-saham perusahaan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya di samping zakat atas keuntungan yang diperoleh. Caranya adalah dengan menghitung kembali jumlah keseluruhan saham kemudian dikurangi harga alat-alat, barang-barang ataupun inventaris lainnya. Besarnya kadar zakat adalah 2,5 persen dan bisa dikeluarkan setiap akhir tahun.
  • Jika perusahaan tersebut bergerak di bidang industri dan perdagangan sekaligus, artinya melakukan pengolahan suatu komoditi dan kemudian menjual kembali hasil produksinya, seperti perusahaan Minyak dan Gas (MIGAS), perusahaan pengolahan mebel, marmer dan sebagainya, maka sahamnya wajib dizakatkan dengan mekanisme yang sama dengan perusahaan kategori kedua
Pendapat kedua adalah pendapat Abu Zahrah. Menurutnya, saham wajib dizakatkan tanpa melihat status perusahaannya karena saham adalah harta yang beredar dan dapat diperjual-belikan, dan pemiliknya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut. Ini termasuk kategori komoditi perdagangan dengan besaran zakat 2,5 persen dari harga pasarnya. Caranya adalah setiap akhir tahun, yang bersangkutan melakukan penghitungan harga saham pada harga pasar, lalu menggabungkannya dengan dividen (keuntungan) yang diperoleh. Jika besarnya harga saham dan keuntungannya tersebut mencapai nishab maka saham tersebut wajib dizakatkan.
Yusuf Qaradawi sendiri mempunyai pendapat yang agak berbeda dengan kedua pendapat di atas. Beliau mengatakan jika saham perusahaan berupa barang atau alat seperti mesin produksi, gedung, alat transportasi dan lain-lain, maka saham perusahaan tersebut tidak dikenai zakat. Zakat hanya dikenakan pada hasil bersih atau keuntungan yang diperoleh perusahaan, dengan kadar zakat 10 persen. Hukum ini juga berlaku untuk aset perusahaan yang dimiliki oleh individu/perorangan. Lain halnya kalau saham perusahaan berupa komoditi yang diperdagangkan (tercatat di bursa saham), zakat dapat dikenakan pada saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan dengan urudh tijarah (komoditi perdagangan). Besarnya kadar zakat adalah 2,5 persen.
Hal ini juga berlaku untuk aset serupa (surat-surat berharga lainnya) yang dimiliki oleh perorangan. Pendapat yang terakhir ini, sebagaimana disampaikan Yusuf Qaradawi nampaknya lebih mudah dalam aplikasinya. Zakat saham hanya diwajibkan pada saham yang berupa komoditi perdagangan dengan kadar zakat 2,5 persen. Untuk saham yang berupa alat-alat atau barang, zakatnya adalah pada keuntungan yang diperoleh dan bukan pada nilai saham itu sendiri. Kadar zakatnya 10 persen, dianalogikan dengan zakat hasil pertanian dan perkebunan.
sumber ; http://www.rumahzakat.org/zakat/saham-dan-investasi/
Share:

Zakat Fitrah


About us
Ketentuan :
  1. Besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kg
    Atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok
  2. Orang yang wajib membayar zakat fitrah
    Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari)
  3. Waktu mengeluarkan zakat fitrah :
    Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
Sumber : http://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-fitrah/
Share:

Penyaluran Zakat

Adapun pembagian zakat itu diatur dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60

Artinya :
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Jadi berdasarkan Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60 tersebut, zakat dibagi ke-8 asnaf, antara lain;

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Amil Zakat
  4. Mu'allaf
  5. Memerdekakan Budak
  6. Orang yang berhutang
  7. Fii sabilillah
  8. Orang yang dalam perjalanan (musafir)
Share:

Hukum Zakat

Kewajiban Membayar Zakat

Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Kewajiban Zakat diletakkan setelah kewajiban sholat dan harus ditunaikan oleh orang yang sudah memenuhi syarat wajibnya berzakat.

Allah berfirman:
"Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan  apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapatkan pahala-Nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan" (Al-Baqorah: 110)

Shadaqah

Shadaqah merupakan pemberian harta seseorang kepada orang lain.
Ini adalah pengertian umum yang di dalamnya termasuk shadaqah wajib dan shadaqah sukarela.

Shadaqah Wajib

Dibagi menjadi 2, yakni ;

  1. Shadaqah Wajib terbatas, yaitu terbatas jenis, jumlah dan kadar harta yang dishadaqahkan. Dalam hal ini adalah zakat
  2. Shadaqah wajib tidak terbatas, yaitu shadaqah yang dituntut oleh kepentingan umum. Kewajiban dari shadaqah ini adalah kewajiban sesudah kewajiban zakat karena situasi dan kondisi yang masyarakat yang menuntut untuk kepentingan yang sangat mendesak, seperti bencana alam, atau terjadi peperangan untuk mempertahankan agama dan negara.
Shadaqah Sunnah

Disebut juga tathowwu'. Ini bersifat sukarela dengan harapan mendapatkan pahala dan ridhlo Allah SWT


Share:

Wednesday, 13 March 2013

Pengertian Zakat

Zakat menurut lughat berarti "barakah, tumbuh berkembang, suci bersih, baik dan terpuji.

Menurut Yusuf Al-Qardhawi, zakat menurut Al-Qur'an dan Sunnah disebut juga shadaqoh.
Al-Marwadi berkata, "Shadaqoh adalah zakat dan zakat adalah shodaqoh, berbeda nama namun bersatu pengertian.

Dinamakan zakat karena ia berfungsi untuk mensucikan tanggung jawab melaksanakan kewajiban agama, mensucikan jiwa dari kekikiran dan ketamakan, dan mensucikan harta dari hak orang lain yang ada di dalamnya.

Disebut dengan shodaqoh karena pada hakikatnya adalah mengeluarkan harta yang faktanya menjadi milik seseorang sebagai bukti iman dan taqwa kepada Allah SWT

Sumber : Cara Praktis Menghitung Zakat - Prof DR KH Sjechul Hadi, SH, MA
Share:

Monday, 11 March 2013

Daftar Isi

    About Me

    Agenda

    Asuransi

    Asuransi Syariah

    Perencanaan Keuangan

    Info Sehat

    Survei Pasar

    Zakat Infaq Shadaqah

    Investasi

    Klaim

    Testimoni

    Info Terkini

    Promo

    Galery


Share:

Keuntungan Investasi di IDR Equity Syariah

IDR Equity Syariah dengan penempatan dana investasi di JII sebulan terakhir tumbuh 10%. Hal ini menunjukkan respon yang sangat positif bagi masyarakat akan minat berinvestasi di lembaga keuangan syariah non bank.

Keuntungan berinvestasi di IDR Equity syariah adalah investor secara langsung mendapatkan Garansi Income yang didapat dari iuran tabaru' seluruh investor seluruh Indonesia jika investor tersebut meninggal dunia, hal ini memberikan kenyamanan financial bagi para ahli waris investor dari resiko bencana financial akibat pencari nafkah keluarga sudah tiada lagi.

Manfaat lain juga bisa ditambahkan untuk persiapan dana darurat jika terjadi resiko sakit kritis, rapat inap, kecelakaan dan lainnya

Salam sejahtera
Sam Paryono

Sumber : https://www.facebook.com/sam.a.paryono/posts/429449490472692?comment_id=2836171&notif_t=feed_comment

Share:

Sunday, 10 March 2013

Kelengkapan Klaim Rawat Inap

Banyak orang yang memiliki asuransi tetapi kurang paham cara ngurus klaim, khuusunya klaim rawat inap.

Saat melakukan pendaftaran – sampaikan menggunakan asuransi, jika memakai kartu CashLess-tunjukkan kartunya, jika reimbers berikan FORM B untuk persiapan klaimnya.

Tetapi jika memiliki manfaat DOUBLE CLAIM, pakai kartu CashLess dan Reimbers, berikan kartu cashlessnya ke admin saat pendaftaran dan form B-nya.

Nah, pembayaran rumah sakit saat perawatan bisa pakai kartu Cash Less dan jangan lupa minta foto copy rincian biaya perawatan dan obat yang dilegalisir untuk klaim reimbers.

Berikut Dokumen yang harus dilengkapi untuk klaim, al;
  • Form A : Perawatan Rumah Sakit yang diisi oleh Tertanggung / Pemegang Polis, form ini perlu ditanda tangani oleh tertanggung / pemegang polis. # Download - klik disini #
  • Form B : Perawatan Rumah Sakit yang diisi oleh Dokter yang memeriksa, form ini harus ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dan stempel rumah sakit. # Download - klik disini #
  • FC KTP Pemegang Polis, jika Pemegang Polis dan Tertanggung orang yang sama
  • FC KTP Pemegang Polis dan Tertanggung, jika Pemegang Polis dan Tertanggung orang yang  berbeda dan jika Tertanggung masih dibawah umur 17 tahun dilampirkan FC AKTE KELAHIRAN
  • FC KARTU KELUARGA jika Pemegang Polis dan Tertanggung orang yang  berbeda
  • Rincian biaya perawatan dan pengobatan beserta kutansi asli / legalisir dari rumah sakit. *
  • Hasil pemeriksaan laboratorium yang asli / fotocopy *
  • SURAT KRONOLOGIS, dibuat dan ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Tertanggung yang berisi tanggal hari kejadian / awal mula masuk rumah sakit sampai keluar.
  • Jika rawat inap karena kecelakaan menggunakan surat keterangan dari kepolisian, asli / legalisir.
  • FC BUKU REKENING BANK halaman depan yang berisi nomor rekening bank.
Note : * asli / legalisir tergantung program asuransi yang diikuti.

Demikian posting tentang kelengkapan klaim ini semoga bermanfaat. jika ada yang kurang jelas silakan tulis di komentar, nanti kami akan segera merespon.

Semoga bermanfaat!

Salam sejahtera
Sam Paryono

Share:

Friday, 1 March 2013

Saya tidak Bilang Asuransi itu Penting

Sabtu, 2 Maret 2013 jam 6:00 pas saat saya buka FB ada kiriman dari sahabat saya, Anang Husain tentang sebuah gambar saya langsung tertawa. Gimana tidak, ada sekelompok orang, entah itu tentara yang sedang berphoto di depan sebuah bangunan yang sedang terbakar


Tetapi begitu saya baca Komentarnya - mengesankan sekali.
INILAH PENTINGNYA ASURANSI

Mari kita simak bersama-sama;

6 hours ago 


sekedar saran mengingatkan

kita tahu bahwa saat ini adalah saat yang betul2 menguji ketahanan kita bertahan hidup sejahtera, salah langkah sedikit maka hancurlah segala apa yang pernah dan telah kita bangun bersusah payah selama ini.

dan kita juga sadar,sebagai warga negara, kita selalu dituntut tettib pajak, dengan dalih untuk kesejahteraan besama. tapi kenyataannya, infrastruktur di negeri ini, gak perlu jauh2, de sepanjang jalan malang raya saja jalan hanya ditambal dan lubang2 besar menganga menyambut kita yang lengah berkendara. ketika kita celaka, apakah pajak yang telah kita bayar kepada negara akan membiayai kebutuhan kita....???...maka sebaiknya, mulai saat ini, meski saat ini "sempit", sempatkanlah untuk membuka mata, buka hati, buka pikiran secara positif, yang bisa menjaga diri kita dan keluarga selain Sang Pencipta, adalah diri kta sendiri, terutama secara finansial. meski "memaksakan" diri untuk melakukannya, sebaiknya tetap harus dilakukan, apa itu.....miliki asuransi jiwa secepatnya, apapun itu!!

..ingat, media merilis banyak berita dimana bayi tak berdosa karena orang tua tidak mempunyai kemampuan finansial yang memadai, ibu yang dengan semena2 membuang anak karena takut tidak bisa memberi makan anak, yang bahkan sampai ikut mati, ...sudah banyak contoh di negeri ini ketika muda kaya raya bak hartanya tiada akan pernah surut..meski itu warisan.., tiba2 sejenak kemudian menjadi miskin papa tiada rupa....bagaimana dengan hari2 kedepan keluarga kita??.. pasrah berserah pada-Nya harus, berikhtiar itu wajib, masa depan sang anak dalam segala hal semakin berat, kita sebagai baik tulang punggung keluarga maupun insan yang masih "sejahtera" saat ini, wajib melindungi dan persiapkan masa depan mereka, meski hal tersebut masih misteri-Nya. waktu terus berjalan, umur semakin senja, buka pikiran dan sadarlah, apa yang kita lakukan saat ini mampu mendukung penerus keluarga kita di kemudian hari...bijaksanalah, berfikirlah, renungkanlah dan sadarlah....meski saat ini kita masih "sempit finansial"...sempatkanlah meski itu berat..sebelum akhirnya terucap kata dalam sesal "seandainya saja.."...baik sesal dari sendiri maupun dari penerus kita...:)
 — with GasReda AtrikasarirasakirtAhmad Paryono and Brilliant Hadiid Eka Putra.


Perlu rekan-rekan ketahui, bahwa yang menulis tentang hal ini, bukanlah saya, tetapi orang lain yang bukan Agen Asuransi. Ini menunjukkan sudah adanya kesadaran "PENTINGNYA ASURANSI" dari masayarakan umum.

Saya tidak bilang "Asuransi itu Penting", tetapi yang bicara adalah masyarakat umum yang telah sadar Asuransi.

BRAVO 



Share:

Friday, 22 February 2013

Awarding DAY 2013


EAM Business sebagai Agency AIA Financial ternama di Indonesia menyelenggarakan hari puncak penghargaan mulai kepada para New Financial Counsultant hingga kepada para leader-leadernya yang berprestasi sepanjang masa 1 tahun pada 2012

Awarding Day diselenggarakan pada 3 Pebruari 2013
Tempat : Eco Green Park BATU

Adapun susunan acara dan photo-photonya antara lain;

Pembukaan dilanjutkan Do'a Pembuka

Mukhtar Matruhan

Menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan Mar's AIA Financial "The Joy of Championship"

All Leader EAM Business

Sambutan dari Management AIA Financial yang diwakili oleh Bpk Erwin

Bpk Erwin

Sambutan dari Direktur EAM Business, Bpk Eka Putra Sakti

Bpk Eka Putra Sakti

Penghargaan terhadap EAM Sebagai Four Star Agency

EAM - Four Star Agency

Penghargaan kepada The Best SAM 2012

1. Mukhtar M, 2. Titin P, 3. Dodik S

Penghargaan kepada The Best AM 2012

1.Yolanda, 2.Lindawati, 3.Agung B

Penghargaan kepada The Best Agent 2012

1.Tutik, 2.Kurniawan, 3.Neneng

Penghargaan kepada The Best New Agent 2012

1.Afrul, 2.Azizah, 3.Retno

Penghargaan kepada The Best Employee EAM 2012

Anggi

Penghargaan kepada The Best TOP ANP & Cases Funtastic Bromo Class 2013

A Paryono

Penghargaan kepada The Best Team ANP & Cases Funtastic Bromo Class 2013

Bu Susi - RR Chandra - A Paryono - Agung B

...........................................

Masih ada beberapa penghargaan yang diberikan pada acara ini yang tidak terecord 
oleh Admin Sam Paryono Blog


Selamat Sukses kepada seluruh Pemenang





Share:

Wednesday, 20 February 2013

PILIHAN SURVEI PASAR



SILAKAN MEMILIH SURVEI PASAR SESUAI DENGAN PRIORITAS KEBUTUHAN!

PILIH SALAH SATU DARI PRIORITAS KEBUTUHAN BERIKUT ;


1. PERENCANAAN DANA PENDIDIKAN
2. KEBUTUHAN TERHADAP PERLINDUNGAN SAKIT KRITIS
3. PERENCANAAN DANA PENSIUN SEJAHTERA (form belum tersedia)
4. PERENCANAAN DANA WARISAN (form belum tersedia)


Share:

SURVEI PASAR



SEBAGAI BENTUK LAYANAN KAMI


KAMI AKAN MENGUTAMAKAN PRIORITAS KEBUTUHAN ANDA
MELALUI SURVEI PASAR INI!
UNTUK ITU
KAMI BERHARAP ANDA BERKENAN MENJADI RESPONDEN KAMI!


UNTUK MEMULAI SURVEI

Salam Sejahtera




Share:

Survei Perencanaan Dana Pendidikan


Share:

Survei Perlindungan Penyakit Kritis


Share:

Saturday, 16 February 2013

Graduation FUNTASTIC BROMO Class

Funtastic Bromo adalah kelas yang diadakan untuk memotivasi para Financial Counsultant untuk selalu bersemangat, aktif dan tentunya produktif, sehingga tujuan untuk sukses bersama-sama bisa tercapai.

Kelas ini diasakan selama 2 bulan mulai Desember 2012 dan Januari 2013 dengan jumlah peserta kurang lebih 60-an orang. Sementara yang lulus kelas ada 46 orang.

Yang unik dalam upacara kelulusan ini adalah setiap peserta diwisuda dengan "Toga Kertas" oleh Direktur EAM Business AIA Financial, Bpk Eka Putra Sakti

Berikut photo-photonya ;













Kelas ini mengantarkan kami, 46 orang yang lulus semua ke Bromo pada 7 Februari 2013 dengan kegiatan wisata alam dan outbond, lihat photonya di Funtastic Bromo

Salam sukses,
Sam Paryono
Share:

Tampilan Home Page

Sales Text

Labels

About me Agenda AIA Financial AIA Premier Hospital Surgical AIA Solusi Prima AIA Syariah AIA Syariah "Sangat Bagus" di Sharia Finance Awards 2014 Akad Wakalah Bil Ujrah Aplikasi Penghasil Uang Aqiqah Nurul Hayat Malang Artikel Asuransi Asuransi Bertentangan Dengan Takdir Asuransi Bertentangan Dengan Takdir lanjutan asuransi gigi asuransi gizi Asuransi itu HARAM asuransi jiwa asuransi kelahiran Asuransi Kesehatan Asuransi Syariah Asuransi Tambahan Hassana Berkah Asuransi terbaik Awarding DAY 2013 Bedah Rumah Berbuat Yang Terbaik Bersama Ayah Bunda Cerdaskan Anak Bangsa Blog Bukti Cinta Sehidup Semati Cara Memiliki Asuransi Yang Ideal catatan penulis ClipClaps Company Profile AIA Financial Contact Corona Dasar-dasar Investasi Data Ekonomi Dewan Pengawas Syariah DONGENG MOMONG ANAK Duit Gratis EAM Business Emas dan Perak embun pagi Event Family Income Protect Financial Freedom Financial Planning Funtastic Bromo Galeri Galery GARANSI INCOME Plus Gerai Ramadhan Graduation Funtastic Bromo Class Graduation Funtastic Bromo MDRT Class GramFree Grand Village Assalam Gratis Asuransi dan Emas Murni Griya Lansia Hassana Berkah Hukum Zakat Info NH Info Sehat Info Terkini Investasi JaJadilah Hamba Allah Yang Bersuadara Jakarta Islamic Index (JII) Janji Saya Jariyah Jenis Zakat Jobs jual Teh Hijau Chi King KARIM Business Consulting Kelengkapan Klaim Rawat Inap kesehatan Kesempatan Berkarir di AIA financial Ketentuan Hassana Berkah Kinerja Investasi AIA Financial Klaim Komitmen Saya Kopi Bikla Kopi Jantan Kopi Rempah Liputan Lisensi LOVE YOU DAD Lowongan Kerja Mama Jangan Ambil Uang Saya Manfaat Hassana Berkah manfaat zis Memproteksi Nilai Ekonomi Keluarga Menghitung Nilai Ekonomi Keluarga Menulis Quran MENYESAL MENCINTAIMU mitra Monthly Fund Fact Sheet motivasi Nilai Ekonomi Suami Nishab dan Kadar Zakat Nonton Video Dibayar Nurul Hayat Malang Obligasi Opening AIA Center Bandung orang tua Pastikan punya proteksi ideal Peluang Bisnis Peluang Bisnis Gratis Peluang Income Peluang Usaha Pendidikan Anak Pengertian Zakat Penghargaan Penghargaan AIA Syariah Pengunjung Pensiun Sejahtera Pentingnya Asuransi Pentingnya Perencanaan Keuangan Penyaluran Zakat Percakapan tentang Asuransi di FB Perencanaan Keuangan Premier Hospital Surgical Produk Program Program Sedekah Program Wakaf Promo Properti Syariah Proteksi Proteksi Kesehatan Ramadhan Rekening Pembayaran Premi AIA Reksadana Renungan Saham dan Investasi Selamatkan Masa Depan Mereka Dari Bencana Financial Sigap NH SMP Khairunnas Solusi Bijak Orang Tua Millenial Surga Desa survei SURVEI PASAR Survei Perencanaan Dana Pendidikan Survei Perlindungan Penyakit Kritis Susu Etawa Syaamil Qur'an SYD Tangisan Anak Tentang saya Testimoni Tips Bijak Menggunakan Uang THR Tips Premi Ideal Tips Uang Pertanggungan Ideal Tulisan Lepas Uncategorized Unit Link Terbaik Usaha Berkah Wakaf Buku Sirah Wakaf Quran Warisan pasti waspadai Mers Wujud Cinta Zakat Fitrah Zakat Hadiah zakat Kita Zakat Perdagangan Zakat Pertanian Zakat Profesi Zakat Simpanan zis

Blog Archive

Labels