Informasi Berkah Wakaf Quran

Tuesday, 19 March 2013

Cara Memiliki Asuransi Yang Ideal

Pernahkah Anda didatangi dan ditawari Asuransi oleh Agen Asuransi, entah itu saudara, teman atau orang yang sebelumnya belum Anda kenal? Atau mungkin saya sendiri yang pernah datang - he he he?

Apa yang kebanyakan Agen Asuransi tawarkan ke Anda?
Mayoritas berdasarkan pengalaman saya ketemu dengan beberapa orang - yang ditawarkan oleh banyak agen asuransi adalah investasinya dengan iming-iming yang menggiurkan.
Ada yang berani tawarkan return sampai dengan 30% per tahun - gitu itu juga ada saja yang percaya dan mau. Padahal pergerakan nilai unit pada asuransi unit link sangatlah fluktuatif sekali.
Kami sendiri tidaklah berani menjanjikan keuntungan 30%, rata-rata yang berani kami ilustrasikan hanyalah 15%, meskipun kenyataannya di tempat kami rata-rata bisa diatas 20% per tahun.

Nah, jika ada Agen asuransi yang selalu memberikan iming-iming hasil investasi yang tinggi, contoh sampai dengan 30% per tahun, ada juga yang menyampaikan bahwa investasinya bisa ditarik sewaktu-waktu jika membutuhkan uang, dan banyak sekali janji-janjinya. Agen seperti ini hanyalah mementingkan dirinya sendiri tanpa memikirkan kebutuhan kliennya.

Hal ini diperparah dengan opini masyarakat yang ikut atau membeli asuransi bukan karena sesuai kebutuhannya, tetapi lebih karena pokoknya punya biar tidak ditawari atau dikejar-kejar oleh Agen asuransi lagi, karena kasihan, karena yang nawari saudaranya, karena yang datang temannya.
Jadi kesadaran berasuransinya masih karena rasa kasihan dan sungkan, bukan karena prioritas kebutuhannya.

Oleh karena itulah saya lebih mengedepankan EDUKASI akan pentingnya perencanaan keuangan dengan basic proteksi, yakni asuransi.
Pertanyaannya, kenapa mesti asuransi sebagai basicnya?
Asuransi sebagai pondasi dari berbagai perencanaan keuangan, hanya asuransi yang mampu memberikan garansi asset dan perlindungannya bagi seseorang jika segala resiko terjadi dalam kehidupan seseorang, entah itu resiko sakit kritis, kecelakaan, cacat tetap total, mininggal dalam usia dini ataupun penjang umur sekalipun. Disamping itu, apapun bisnis dan investasi yang kitaa miliki, dan berapapun asset yang kita miliki jika kita tidak memiliki asuransi yang ideal, maka kebangkrutan akan selalu mengintai dan mengancam diri kita.

Lalu bagaimana cara mimilih dan memiliki asuransi yang ideal?
  • Tentukan terlebih dulu - prioritas kebutuhan Anda, umumnya prioritas kebutuhan antara lain ; dana kesehatan, warisan, dana pendidikan, dana pensiun, ibadah.
Dana kesehatan dan warisan lebih ke kebutuhan proteksi, sementara dana pendidikan, pensiun, ibadah lebih ke pengemangan asset
  • Setelah Anda tentukan prioritas kebutuhan, hitunglah - berapa idealnya yang mesti Anda miliki, dihitung dari nilai proteksi dan target pengembangan assetnya.
  • Selanjutnya hitunglah berapa uang yang mesti disisihkan untuk menabung/investasi, berapa lama juga mesti menabung, 5 th, 7 th, atau 10 th untuk mencapai proteksi ideal dan target asset yang diinginkan
  • Yang terpenting agar perencanaan keuangan ini tidak membebani cash flow Anda, dan Anda tetap nyaman - berapa budget yang bisa Anda sisihkan untuk memulai pelaksanaan perencanaan keuangan keluarga Anda. 
Tetapi jika Anda siap dengan dana sesuai perhitungan ideal hasilnya lebih bagus dan menenteramkan.
Saya dengan support AIA Financial menyediakan pelayanan terbaik untuk Perencanaan Keuangan Keluarga Anda dengan program-program unggulan AIA Financial; Family First Protection, Syariah, Aktiva.

Inilah tips dari saya, Sam Paryono.
Jika ada hal yg perlu didiskusikan jangan ragu dan sungkan untuk bertanya, bisa lewat komentar, email, chatting, sms atau telp, sy akan segera membalas.


Share:

Friday, 15 March 2013

Seminar Gatering PERENCANAAN KEUANGAN KELUARGA

Apakah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini sering muncul di kepala Anda :
  • Investasi apa yang paling menguntungkan ?
  • Bunga tabungan dan deposito sangat kecil, bijakkah saya jika menempatkan 
    uang di instrumen perbankan ?
  • Mana yang lebih menguntungkan ? Saham, option, forex, emas, properti,
    deposito, reksadana, atau yang lainnya ?
  • Apakah investasi akan membuat saya cepat kaya ?
  • Bagaimana cara berinvestasi yang benar ?
  • Bagaimana cara menjaga dan mengembangkan nilai uang saya ?
  • Instrumen apa yang paling cocok untuk merencanakan dana pendidikan anak saya ?
  • Bagaimana caranya mencapai financial freedom ?
  • Bagaimana caranya menyiapkan dana pensiun ?
  • Bagaimana caranya memiliki passive income ?
  • Bagaimana cara bijak menggunakan kartu kredit ?
  • Apakah perlu memiliki atau membeli asuransi ?
  • Asuransi apa yang tepat untuk saya ? Apa itu unit link ? Apa itu term life ?
    Apa itu whole life ? Apa itu endowment ?
  • Kapan sebaiknya saya membeli emas atau properti ? Bagaimana cara
    berinvestasi emas dan properti ?
  • Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan lainnya...
Mau tahu jawabannya ?

Kami akan tunjukkan cara berinvestasi dan mengembangkan uang Anda dengan return yang ciamik habis, inflasi lewat, benar-benar liquid, mampu menjawab dan mengatasi segala resiko kehidupan yg selalu mengintai kita di manapun dan kapanpun yang ujung-ujungnya dapat membuat kita bangkrut.

Awali langkah Anda menuju kebebasan financial di masa yang akan datang dengan :
MENGHADIRI SEMINAR PERENCANAAN KEUANGAN KELUARGA

Informasi dan reservasi hubungi :
Sam Paryono
Telp : 0341-530-1945
HP : 0811-303-1945
Share:

Thursday, 14 March 2013

Nishab dan Kadar Zakat

1.    HARTA PETERNAKAN

a.     Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
30-39 

40-59

60-69

70-79

80-89
1 ekor sapi jantan/betina tabi’(a) 

1 ekor sapi betina 
musinnah (b)

2 ekor sapi tabi’

1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’

2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b.    Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
40-120

121-200

201-300
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)

2 ekor kambing/domba

3 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c.   Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 % 
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:

1.Ayam broiler 5600 ekor seharga 

2.Uang Kas/Bank setelah pajak

3.Stok pakan dan obat-obatan

4. Piutang (dapat tertagih)
Rp 15.000.000

Rp 10.000.000

Rp 2.000.000

Rp 4.000.000
 Jumlah
Rp 31.000.000

 5. Utang yang jatuh tempo

Rp 5.000.000

Saldo

Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00

d.    Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
Zakat
5-9 
10-14
15-19
20-24
25-35
36-45
45-60
61-75
76-90
91-120
1 ekor kambing/domba (a) 
2 ekor kambing/domba
3 ekor kambing/domba
4 ekor kambing/domba
1 ekor unta bintu Makhad (b)
1 ekor unta bintu Labun (c)
1 ekor unta Hiqah (d)
1 ekor unta Jadz’ah (e)
2 ekor unta bintu Labun (c)
2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5 Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2.    EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %. Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam “emas dan perak”, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :

Tabungan

Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)

Perhiasan emas (berbagai bentuk)

Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)

Rp 5 juta

Rp 2 juta

100 gram

Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram. Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :

1.Tabungan

2.Uang tunai

3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000

Rp 5.000.000

Rp 2.000.000

Rp 1.000.000
Jumlah
Rp 8.000.000

Utang

Rp 1.500.000

Saldo

Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,- Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
3.    PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab) 

Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1.   Kekayaan dalam bentuk barang
2.   Uang tunai
3.   Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak. 
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set

2.Uang tunai

3. Piutang
Rp 10.000.000

Rp 15.000.000

Rp 2.000.000
Jumlah
Rp 27.000.000

Utang & Pajak

Rp 7.000.000

Saldo

Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,- Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang) Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara:
Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.

Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

4.    HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras). Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).

Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).

sumber :
Al Faridy, Hasan Rifa’i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996
http://www.dompetdhuafa.org/nishab-dan-kadar-zakat/

Share:

Zakat Simpanan


About us
Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai 85 gr emas.
Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %
  1. Zakat simpanan Tabungan 
    Saldo akhir : saldo akhir – Bagi hasil/bunga
    Besarnya zakat : 2,5 % x saldo akhir
  2. Zakat Simpanan Deposito
    Penghitungan sama dengan zakat simpanan 
    Tabungan.
Sumber : http://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-simpanan/
Share:

Zakat Profesi


Assalamualaikum wrwb
Ustadz, sebenarnya zakat profesi itu ada nggak? Tiap bulan gaji saya dipotong untuk zakat. Padahal total gaji saya setahun kurang dari nishab 85 gram emas. Apakah itu namanya zakat juga kalau begitu? Terima kasih.
Jawaban:
Wa’alaikum salam wr. wb.
Sobat Zakat yang dimuliakan Allah swt, memang permasalahan zakat profesi menjadi perdebatan di kalangan ulama, karena istilah zakat profesi adalah terminologi baru yang merupakan hasil ijtihad para ulama di masa kini yang nampaknya berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat. Akan tetapi tidak semua ulama sepakat dengan hal tersebut.
Diantara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi yaitu Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya, apabila telah mencapai nishab, maka wajib dikenakan zakatnya. Para Peserta
Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H / 30 April 1984 M juga sepakat tentang wajibnya zakat profesi bila mencapai nishab, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya.
Sobat zakat yang budiman, memang penghasilan anda belum mencapai nishabnya, sehingga anda belum diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Oleh karena itu, kalau gaji anda dipotong setiap bulan oleh kantor atau perusahaan tempat anda bekerja maka harta tersebut hanya dikatagorikan sebagai infaq atau shadaqah saja.
Mudah-mudahan harta yang anda keluarkan dengan penuh keikhlasan akan mendapatkan pahala yang besar dan berlipat ganda di sisi Allah SWT.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Share:

Zakat Pertanian


About us
Ketentuan : 
Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok
1. Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling 2 2. umum di daerah
3. Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
4. Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka 5. 5. zakatnya 5 %
Sumber : http://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-pertanian/
Share:

Zakat Perdagangan


About us
 Ketentuan :
  1. Telah mencapai haul
  2. Mencapai nishab 85 gr emas
  3. Besar zakat 2,5 %
  4. Dapat dibayar dengan barang atau uang
  5. Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)
  6. Cara Hitung :
    Zakat Perdagangan = 
    ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5 %


Sumber : http://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-perdagangan/
Share:

Zakat Hadiah


About us
  1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah.
    Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.
  2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk :
    Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%.
    Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.
  3. Jika hibah :
    Pertama, jika sumber hibah tidak diduga – duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
    Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.
Sumber : http://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-hadiah/
Share:

Emas dan Perak


About us
Zakat Emas
Ketentuan :
  1. Mencapai haul
  2. Mencapai nishab, 85 gr emas murni
  3. Besar zakat 2,5 %
Cara Menghitung :
  1. Jika seluruh emas/perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
    Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %
  2. Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
    Zakat = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %
Zakat Perak
Ketentuan :
  1. Mencapai haul
  2. Mencapai nishab 595 gr perak
  3. Besar zakat 2,5 %
Cara Menghitung :
  1. Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
    Zakat = perak yang dimiliki x harga perak x 2,5 %
  2. Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
    Zakat = (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) x harga emas x 2,5 %

sumber : http://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-emas-dan-perak/
Share:

Saham dan Investasi


About us
Hasil dari keuntungan investasi saham, wajib dikeluarkan zakatnya sesuai dengan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404.) Namun para ulama berbeda tentang kewajiban pengeluaran zakatnya.
Pendapat pertama yang dikemukakan oleh Syeikh Abdurrahman Isa dalam kitabnya “al-Muamalah al-Haditsah wa Ahkmuha” mengatakan bahwa yang harus diperhatikan sebelum pengeluaran zakat adalah status perusahaannya, di mana:
  • Jika perusahaan tersebut hanya bergerak di bidang layanan jasa, misalnya biro perjalanan, biro iklan, perusahaan jasa angkutan (darat, laut, udara), perusahaan hotel, maka sahamnya tidak wajib dizakati. Hal ini dikarenakan saham-saham itu terletak pada alat-alat, perlengkapan, gedung-gedung, sarana dan prasarana lainnya. Namun keuntungan yang diperoleh dimasukkan ke dalam harta para pemilik saham tersebut, lalu zakatnya dikeluarkan bersama harta lainnya jika telah mencapai haul dan nishab (jangka waktu dan jumlah tertentu).
  • Jika perusahaan tersebut adalah perusahaan dagang murni yang melakukan transaksi jual beli komoditi tanpa melakukan proses pengolahan, seperti perusahaan yang menjual hasil-hasil industri, perusahaan dagang dalam negeri, perusahaan ekspor-impor, dan lain lain, maka saham-saham perusahaan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya di samping zakat atas keuntungan yang diperoleh. Caranya adalah dengan menghitung kembali jumlah keseluruhan saham kemudian dikurangi harga alat-alat, barang-barang ataupun inventaris lainnya. Besarnya kadar zakat adalah 2,5 persen dan bisa dikeluarkan setiap akhir tahun.
  • Jika perusahaan tersebut bergerak di bidang industri dan perdagangan sekaligus, artinya melakukan pengolahan suatu komoditi dan kemudian menjual kembali hasil produksinya, seperti perusahaan Minyak dan Gas (MIGAS), perusahaan pengolahan mebel, marmer dan sebagainya, maka sahamnya wajib dizakatkan dengan mekanisme yang sama dengan perusahaan kategori kedua
Pendapat kedua adalah pendapat Abu Zahrah. Menurutnya, saham wajib dizakatkan tanpa melihat status perusahaannya karena saham adalah harta yang beredar dan dapat diperjual-belikan, dan pemiliknya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut. Ini termasuk kategori komoditi perdagangan dengan besaran zakat 2,5 persen dari harga pasarnya. Caranya adalah setiap akhir tahun, yang bersangkutan melakukan penghitungan harga saham pada harga pasar, lalu menggabungkannya dengan dividen (keuntungan) yang diperoleh. Jika besarnya harga saham dan keuntungannya tersebut mencapai nishab maka saham tersebut wajib dizakatkan.
Yusuf Qaradawi sendiri mempunyai pendapat yang agak berbeda dengan kedua pendapat di atas. Beliau mengatakan jika saham perusahaan berupa barang atau alat seperti mesin produksi, gedung, alat transportasi dan lain-lain, maka saham perusahaan tersebut tidak dikenai zakat. Zakat hanya dikenakan pada hasil bersih atau keuntungan yang diperoleh perusahaan, dengan kadar zakat 10 persen. Hukum ini juga berlaku untuk aset perusahaan yang dimiliki oleh individu/perorangan. Lain halnya kalau saham perusahaan berupa komoditi yang diperdagangkan (tercatat di bursa saham), zakat dapat dikenakan pada saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan dengan urudh tijarah (komoditi perdagangan). Besarnya kadar zakat adalah 2,5 persen.
Hal ini juga berlaku untuk aset serupa (surat-surat berharga lainnya) yang dimiliki oleh perorangan. Pendapat yang terakhir ini, sebagaimana disampaikan Yusuf Qaradawi nampaknya lebih mudah dalam aplikasinya. Zakat saham hanya diwajibkan pada saham yang berupa komoditi perdagangan dengan kadar zakat 2,5 persen. Untuk saham yang berupa alat-alat atau barang, zakatnya adalah pada keuntungan yang diperoleh dan bukan pada nilai saham itu sendiri. Kadar zakatnya 10 persen, dianalogikan dengan zakat hasil pertanian dan perkebunan.
sumber ; http://www.rumahzakat.org/zakat/saham-dan-investasi/
Share:

Tampilan Home Page

Sales Text

Labels

About me Agenda AIA Financial AIA Premier Hospital Surgical AIA Solusi Prima AIA Syariah AIA Syariah "Sangat Bagus" di Sharia Finance Awards 2014 Akad Wakalah Bil Ujrah Aplikasi Penghasil Uang Aqiqah Nurul Hayat Malang Artikel Asuransi Asuransi Bertentangan Dengan Takdir Asuransi Bertentangan Dengan Takdir lanjutan asuransi gigi asuransi gizi Asuransi itu HARAM asuransi jiwa asuransi kelahiran Asuransi Kesehatan Asuransi Syariah Asuransi Tambahan Hassana Berkah Asuransi terbaik Awarding DAY 2013 Bedah Rumah Berbuat Yang Terbaik Bersama Ayah Bunda Cerdaskan Anak Bangsa Blog Bukti Cinta Sehidup Semati Cara Memiliki Asuransi Yang Ideal catatan penulis ClipClaps Company Profile AIA Financial Contact Corona Dasar-dasar Investasi Data Ekonomi Dewan Pengawas Syariah DONGENG MOMONG ANAK Duit Gratis EAM Business Emas dan Perak embun pagi Event Family Income Protect Financial Freedom Financial Planning Funtastic Bromo Galeri Galery GARANSI INCOME Plus Gerai Ramadhan Graduation Funtastic Bromo Class Graduation Funtastic Bromo MDRT Class GramFree Grand Village Assalam Gratis Asuransi dan Emas Murni Griya Lansia Hassana Berkah Hukum Zakat Info NH Info Sehat Info Terkini Investasi JaJadilah Hamba Allah Yang Bersuadara Jakarta Islamic Index (JII) Janji Saya Jariyah Jenis Zakat Jobs jual Teh Hijau Chi King KARIM Business Consulting Kelengkapan Klaim Rawat Inap kesehatan Kesempatan Berkarir di AIA financial Ketentuan Hassana Berkah Kinerja Investasi AIA Financial Klaim Komitmen Saya Kopi Bikla Kopi Jantan Kopi Rempah Liputan Lisensi LOVE YOU DAD Lowongan Kerja Mama Jangan Ambil Uang Saya Manfaat Hassana Berkah manfaat zis Memproteksi Nilai Ekonomi Keluarga Menghitung Nilai Ekonomi Keluarga Menulis Quran MENYESAL MENCINTAIMU mitra Monthly Fund Fact Sheet motivasi Nilai Ekonomi Suami Nishab dan Kadar Zakat Nonton Video Dibayar Nurul Hayat Malang Obligasi Opening AIA Center Bandung orang tua Pastikan punya proteksi ideal Peluang Bisnis Peluang Bisnis Gratis Peluang Income Peluang Usaha Pendidikan Anak Pengertian Zakat Penghargaan Penghargaan AIA Syariah Pengunjung Pensiun Sejahtera Pentingnya Asuransi Pentingnya Perencanaan Keuangan Penyaluran Zakat Percakapan tentang Asuransi di FB Perencanaan Keuangan Premier Hospital Surgical Produk Program Program Sedekah Program Wakaf Promo Properti Syariah Proteksi Proteksi Kesehatan Ramadhan Rekening Pembayaran Premi AIA Reksadana Renungan Saham dan Investasi Selamatkan Masa Depan Mereka Dari Bencana Financial Sigap NH SMP Khairunnas Solusi Bijak Orang Tua Millenial Surga Desa survei SURVEI PASAR Survei Perencanaan Dana Pendidikan Survei Perlindungan Penyakit Kritis Susu Etawa Syaamil Qur'an SYD Tangisan Anak Tentang saya Testimoni Tips Bijak Menggunakan Uang THR Tips Premi Ideal Tips Uang Pertanggungan Ideal Tulisan Lepas Uncategorized Unit Link Terbaik Usaha Berkah Wakaf Buku Sirah Wakaf Quran Warisan pasti waspadai Mers Wujud Cinta Zakat Fitrah Zakat Hadiah zakat Kita Zakat Perdagangan Zakat Pertanian Zakat Profesi Zakat Simpanan zis

Blog Archive

Labels