Informasi Berkah Wakaf Quran

Monday, 4 February 2013

Asuransi Bertentangan Dengan Takdir

Bagaimana pandangan para Ahli Ekonomi Syariah terhadap Asuransi?
Silakan simak ulasan tentang Asuransi Syariah yang diliput oleh Metro TV yang disponsori oleh Bank Syariah Mandiri :

Asuransi Syariah Tidak Bertentangan Dengan Takdir Eps.1


Asuransi Syariah Tidak Bertentangan Dengan Takdir Eps.2


Asuransi Syariah Tidak Bertentangan Dengan Takdir Eps.3


Selanjutnya untuk :
Asuransi Syariah Tidak Bertentangan Dengan Takdir Eps.4
Asuransi Syariah Tidak Bertentangan Dengan Takdir Eps.5
Asuransi Syariah Tidak Bertentangan Dengan Takdir Eps.6

karena keterbatasan waktu maka akan saya lanjutkan dipostingan

Share:

Asuransi itu HARAM

Benarkah asuransi itu haram?
Bukankah sudah ada asuransi Syariah?
Benarkah asuransi itu bertentangan dengan takdir?
Saya tidak mau berdebat dalam hal ini, biarkan ahlinya saja yang berbicara ya.

Kita simak apa kata KH Abdullah Gymnastiar di Insurance Day



Lihat juga posingan "Benarkah Asuransi bertentangan dengan TAKDIR?"
Share:

Percakapan tentang Asuransi di FB



aku : gak pengen investasi di AIA pak?
calon nasabah: Syukron Jida
Aku : http://ecayana.wordpress.com/
Calon nasabah : apaan tuh?
AkU :web saya pribadi pak
bisa baca2 beberapa tulisan saya,nambah pengetahuan juga,semoga bisa berguna juga
Calon nasabah: di kantor saya sudah ada ASKES, jadi untuk apalagi Asuransiyang lainnya? Asuransi yang anda tawarkan itu kan bukan bersifat Syariah dan lebih tepat mengharap-harap keuntungan besar.Dalam Islam mengharap tanpa berusaha sama saja berjudi...maaf ini pendapat saya..
coba kamu kunjungi blog saya seperti http://suarajihadislam.blogspot.com, http://suaramuslimindonesia.blogspot.com, http://al-ikhwaninlife.com,http://lensawisatadanbudaya.blogspot.com, http://al-hikmahmandiri.blogspot.com, http://imamsupriadiuntukindonesia.blogspot.com dan masih banyak lagi..
aku :like this
Aku :http://sam-paryono.blogspot.com/2013/01/akad-wakalah-bil-ujrah.html Kemarin 19:13
http://sam-paryono.blogspot.com/2013/01/penghargaan.html,
http://sam-paryono.blogspot.com/2013/01/hassana-berkah.html
Calon nasabah: apa kamu sudah kunjungi blog2 saya?
Aku: sebagian Hari ini
Calon nasabah : masih banyak lagi blog plus wordpress
saya punya pertanyaan mudah:'BERAPA RUPIAH YANG KITA SETORKAN PER BULAN HINGGA BERAKHIR KONTRA?" DAN BERAPA UANG YANG KEMBALI SETELAH VERAKHIR KONTRA?"
percakapanku sama orang yg tak prospek?
aku jawab apa ya yg kira2 lbh tepat?

berapa rupiah yg disetorkan per bulan -> tergantung budgetnya berapa?
mau menabaung berapa lama?
masalah hasil kan tidak bisa dijanjikan berapanya
karena sifatnya kan bagi hasil, meski bkan produk syariah
kalau hasilnya bagus ya yg akan di dapat yg banyak, begitu sebaliknya
semua itu tergantung index saham yang ada di LQ45 sana
kalau ilustrasi - tunjuukkan ilustrasinya, tapi kalau realnya kan kita gak bisa ngomong sekarang
tapi kalau bukti, bukti itu kan history tunjukkan fund fact sheet
tapi ke depan seperti apa - wallahua'lam

di kantor saya sudah ada ASKES, jadi untuk apalagi Asuransiyang lainnya? Asuransi yang anda tawarkan itu kan bukan bersifat Syariah dan lebih tepat mengharap-harap keuntungan besar.Dalam Islam mengharap tanpa berusaha sama saja berjudi...maaf ini pendapat saya..

ASKES kan asuransi kesehatan.
asuransi yang lain kan tdk hanya berbicara tentang kesehatan
asuransi yang lain, AIA, kan berbicara masa depan anak-istri Anda
AIA kan berbicara masa depan Anda sebagai seorang istri
Bagaimana jika suami Anda atau Anda sebagai suami habis kontrak hidup di dunia ini?

ini seorang bapak dengan 5 anak & 2 cucu
yang kuliah tinggal 2 orang, anak lelaki pertama di Bandar Lampung kuliah juruan TI dan terkahir kuliah di Kota Depok di Universitas Guna Dharma jurusan Tekhnik Elektro

Jika istri Anda / Anda sbg istri saat ini tidak bekerja dan tidak punya penghasilan sendiri, bagaimana nasibnya ke depan, bagaimana pula nasib masa depan Anak Anda
Apakah Anda tega istri Anda yang saya yakin Anda sangat mencintainya harus membanting tulang demi menghidupi anak Anda, demi mengantarkan masa depan ANda?
MAsa Depan Anak Anda (maksudnya!)
emang yang ditawarkan program yg mana?

aktiva prima, heritage, hassana berkah

Investasi di tanah / emas; sekali beli dibiarkan.
semua orang jika berinvestasi contoh di dua sektor tsb pasti mengharapkan hasil yang besar dan tentu pasti tidak ingin rugi.
Apakah itu juga haram?

masuk akal #menyimak dengan seksama

Baik itu Aktiva / Hassana Berkah hasilnya bukan sesuatu yang pasti. yang diberikan AIA itu bagi hasil / sharing profit bukan bunga.
kalau bunga pasti sudah ada fatwa haram
nah kalau orang punya investasi di tanah / emas, bukankah mereka hanya membeiarkan tanahnya / emasnya begitu saja. Dan jika mereka butuh tinggal menjualnya
Begitu juga investasi di AIA, sekali beli unit (saham) link (proteksi), mereka tinggal diam sambil melihat perkembangannya, jika untung tinggal ambil kalau butuh
Yang saya ingin tahu - seberapa pahamkah Anda tentang ekonomi syariah, khususnya Asuransi Syariah????
Jika pengen tahu lebih lanjut tentang asuransi syariah coba silaturohim ke Aa Gym.....
He he he he..................
Share:

Saturday, 2 February 2013

Graduation "Funtastic Bromo" MDRT Class

Alhamdulillah setelah proses pembelajaran dan perjuangan sejak Desember 2012 hingga 25 Januari 2012
dari seluruh perserta kelas yang ada 90% LULUS dan diwisuda pada tgl 28 Januari 2013

Berikut foto-fotonya :











Share:

Thursday, 31 January 2013

Jadilah Hamba Yang Bersaudara

Rasulullah SAW bersabda: "Hati-hati lah kalian dari prasangka karena prasangka itu merupakan perkataan yang paling dusta. Janganlah kalian saling mengintai kesalahan dan jangan pula saling merasa diintai, jangan pula berlomba-lomba (dalam kehidupan duniawi), jangan saling mendengki dan saling bermusuhan serta jangan pula saling bertolak belakang, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah SWT yang bersaudara."

(HR. Buk hari dan Muslim)

Salam sejahtera
Sam Paryono
Share:

Sunday, 27 January 2013

Akad Wakalah Bil Ujrah



Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah
By Republika Newsroom
Selasa, 13 Januari 2009 pukul 17:17:00

FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 52/DSN-MUI/III/2006
Tentang AKAD WAKALAH BIL UJRAH 
PADA ASURANSI DAN REASURANSI SYARIAH
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG AKAD WAKALAH BIL UJRAH PADA ASURANSI DAN REASURANSI SYARIAH
 

Pertama :
 Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
1.     Asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;
2.     Peserta adalah peserta asuransi (pemegang polis) atau perusahaan asuransi dalam reasuransi syari’ah.

Kedua :
 Ketentuan Hukum
1.     Wakalah bil Ujrah boleh dilakukan antara perusahaan asuransi dengan peserta.
2.   Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (fee).
3.   Wakalah bil Ujrah dapat diterapkan pada produk asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun maupun unsur tabarru' (non-saving).

Ketiga :
 Ketentuan Akad
1.     Akad yang digunakan adalah akad Wakalah bil Ujrah.
2.     Objek Wakalah bil Ujrah meliputi antara lain:
1.     kegiatan administrasi
2.     pengelolaan dana
3.     pembayaran klaim
4.     underwriting
5.     pengelolaan portofolio risiko
6.     pemasaran
7.     investasi
3.     Dalam akad Wakalah bil Ujrah, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
1.     hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;
2.     besaran, cara dan waktu pemotongan ujrah fee atas premi;
3.     syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Keempat :
 Kedudukan dan Ketentuan Para Pihak dalam Akad Wakalah bil Ujrah
1. Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil (yang mendapat kuasa) untuk mengelola dana
2.  Peserta sebagai individu dalam produk saving bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa)
3.  Peserta sebagai suatu badan/kelompok, dalam akun tabarru’ bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa) untuk mengelola dana.
4.  Wakil tidak boleh mewakilkan kepada pihak lain atas kuasa yang diterimanya, kecuali atas izin muwakkil (pemegang polis);
5. Akad Wakalah adalah bersifat amanah (yad amanah) dan bukan tanggungan (yad dhaman) sehingga wakil tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi dengan mengurangi fee yang telah diterimanya, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi.4
6. Perusahaan asuransi sebagai wakil tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi, karena akad yang digunakan adalah akad Wakalah.

Kelima :
 Investasi
1. Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib menginvestasikan dana yang terkumpul dan investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
2.    Dalam pengelolaan dana/investasi, baik dana tabarru’ maupun saving, dapat digunakan akad Wakalah bil Ujrah dengan mengikuti ketentuan seperti di atas, akad Mudharabah dengan mengikuti ketentuan fatwa Mudharabah, atau akad Mudharabah Musytarakah dengan mengikuti ketentuan fatwa Mudharabah Musytarakah.

Keenam :
 Ketentuan Penutup
1.   Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.  Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Shafar 1427 / 23 Maret 2006
Share:

Selamatkan Masa Depan Mereka

Dari Bencana Financial


Saya yakin, kita semua menyadari dan menginginkan memberikan masa depan yang terbaik terhadap putra-putri kita, mulai dari makanan, pakaian, pendidikan dan apapun yang menjadi kebutuhannya.

Oleh karena itulah kita sebagai orang tua, khususnya para Ayah bekerja keras untuk mendapatkan uang demi mewujudkan impian tersebut.
Tetapi........
kenapa banyak diantara kita gagal memberikan masa depan yang terbaik buat buah hati tercinta meskipun kita sebagai orang tua saat ini bisa dibilang memiliki karir yang baik dan ekonomi yang cukup?????
Inilah perlunya "PERENCANAAN KEUANGAN" yang tepat,
agar uang kita bekerja dengan tepat
pada tangan yang tepat (baca: ahlinya)

Mari kita renungkan beberapa hal yang menyebabkan masa depan anak gagal terwujud;
  • Tidak memiliki biaya yang cukup, mengingat biaya pendidikan yang mahal dan semakin mahal
  • Orang tua meninggal dini, sehingga tidak ada lagi yang membiayai pendidikannya.
  • Orang tua sakit-sakitan, sehingga tidak mampu bekerja lagi dan uang yang ada habis untuk berobat.
  • Orang tua cacat tetap total karena sakit (misal stroke) ataupun kecelakaan, sehingga tdk mampu bekerja lagi.
  • Usaha dan bisnis orang tua bangkrut atau kena PHK yang diperparah tidak memiliki diversifikasi usaha dan investasi.
Semua alasan tersebut adalah resiko kehidupan yang bisa terjadi kepada siapa saja, termasuk kita.
Jika ada yang mau menambahkan, silakan tambahkan lewat komentar ya......
............
sebagai wujud kasih sayang kita kepada anak-anak kita dan kepada istri (bagi para suami) kita....
Sudahkah kita memiliki PERENCANAAN KEUANGAN yang mampu mengantisipasi segala resiko kehidupan yang sering kali datangnya secara tiba-tiba seperti tersebut di atas ???

Perencanaan keuangan yang mampu menjawab segala resiko kehidupan yang jika dikelompokkan antara lain; meninggal dini, hidup sakit-sakitan dan cacat, hidup terlalu lama hanyalah PROGRAM ASURANSI.

Program Asuransi mampu menjawab ketidakpastian hidup terhadap;
  • Garansi Income Keluarga jika pencari nafkah mengalami; meninggal dini, sakit kritis dan/ cacat (Family Income Protect)
  • Rencana kebutuhan jangka panjang-unit link yang mampu memberikan return > inflasi (Reteriment, Education, Estate)
  • Dana darurat jika anggota keluarga ada yang mengalami resiko sakit dan harus rawat inap (Disaster)
  • Mengunci Asset yang dengan susah payah dikumpulkan selama ini.(Obligation & Mortgage)

Salam Sejahtera
Share:

Saturday, 26 January 2013

Penghargaan AIA Syariah

Berdasarkan Survei Kepuasan dan Rekomendasi dari Majalah SWA pada Bulan Januari 2011
AIA Financial Syariah dengan Produk Hassana Berkah mendapat ranking pertama dengan nilai index Kepuasan Rekomendasi 8 (delapan) dengan urutan peringkat 8 besar sebagai berikut ;
  1. AIA Syariah 
  2. Syariah Manulife
  3. Syariah Squeslife
  4. Prudential Syariah
  5. Allianz Syariah
  6. Bringin Life Syariah
  7. Takaful
  8. Sinar Mas Syariah
Untuk lebih jelasnya silakan kunjungi langsung copy cuplikannya berikut ini :




Share:

Asuransi Tambahan Hassana Berkah

Pilihan Asuransi Tambahan*:


  1. Executive ASRI Syariah
    Perlindungan asuransi berupa Manfaat Santunan Tunai Harian apabila Peserta menjalani Rawat Inap akibat Penyakit atau Cidera.
  2. Hospital & Surgical Syariah Plus:
    Perlindungan asuransi kesehatan komprehensif dengan Manfaat Rawat Inap, Manfaat Tindakan Bedah, Manfaat Medis dan Manfaat Rawat Jalan.
  3. Payor Term Syariah
    Perlindungan asuransi Jangka warsa (Term) dengan manfaat berupa Uang Pertanggungan apabila Pemegang Polis (orang tua/kakek/ nenek Peserta) meninggal akibat Penyakit atau Kecelakaan.
  4. Payor Waiver Syariah (TPD)
    Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Pemegang Polis (orang tua/kakek/nenek Peserta) meninggal atau mengalami Cacat Tetap Total dan Santunan Duka apabila Pemegang Polis meninggal.
  5. Payor Waiver Syariah (TPD+CI)
    Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Pemegang Polis (orang tua/kakek/nenek Peserta) meninggal atau mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa salah satu dari 32 Penyakit Kritis dan Santunan Duka apabila Pemegang Polis meninggal.
  6. Spouse Waiver Syariah (TPD)
    Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Pemegang Polis (suami/istri Peserta) meninggal atau mengalami Cacat Tetap Total dan Santunan Duka apabila Pemegang Polis meninggal.
  7. Spouse Waiver Syariah (TPD+CI)
    Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Pemegang Polis (suami/istri Peserta) meninggal atau mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa salah satu dari 32 Penyakit Kritis dan Santunan Duka apabila Pemegang Polis meninggal.
  8. Waiver of Contribution (TPD)
    Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Peserta mengalami Cacat Tetap Total.
  9. Waiver of Contribution (TPD+CI)
    Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Kontribusi apabila Peserta mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa salah satu dari 32 Penyakit Kritis.
*Syarat dan ketentuan diatur selengkapnya di dalam Polis.

Sumber : AIA Financial
Share:

Ketentuan Hassana Berkah


Ketentuan Hassana Berkah*:
Usia Masuk Peserta1 bulan – 65 tahun tahun
Usia Masuk Pemegang PolisMinimal 18 Tahun
Pilihan Mata UangRupiah
Minimal UP5 x Kontribusi Dasar Tahunan
Masa AsuransiSampai Peserta berumur 80 Tahun
Masa Pembayaran
Kontribusi
Sampai Peserta berumur 80 Tahun
*Syarat dan ketentuan diatur selengkapnya di dalam Polis.

Sumber : AIA Financial
Share:

Manfaat Hassana Berkah


Manfaat-manfaat* yang akan Anda dapatkan antara lain:
  1. Manfaat Meninggal:
    • Proteksi jiwa terhadap risiko meninggal oleh sebab apapun hingga Peserta berusia 80 tahun, yaitu sebesar 100% Uang Pertanggungan (UP) ditambah Manfaat Investasi yang terbentuk.
    • Manfaat Tambahan sebesar 100% UP apabila terjadi risiko meninggal akibat Kecelakaan hingga Peserta berusia 70 tahun (Total Manfaat menjadi 200% UP).
    • Manfaat Tambahan sebesar 100% UP apabila terjadi risiko meninggal akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum dan/atau dalam perjalanan ibadah hingga Peserta berusia 70 tahun (Total Manfaat menjadi 300% UP).
  2. Manfaat Investasi:

    Akumulasi investasi yang terbentuk dari Kontribusi yang Anda in vestasikan, yaitu:
    • Sebesar Nilai Akun akan diberikan apabila Peserta mencapai usia 80 (delapan puluh) tahun pada saat Ulang Tahun Polis serta Polis masih berlaku.
    • Sebesar Nilai Akun akan diberikan apabila Peserta meninggal karena sebab apapun pada saat Polis masih berlaku.
    • Sebesar Nilai Akun setelah dikurangi Biaya Pembatalan Polis (jika ada), akan diberikan apabila Polis dibatalkan atau menjadi batal dalam Masa Asuransi.
Pilihan Jenis Investasi
Pilihan Jenis InvestasiStrategi Investasi
IDR Cash Syariah Fund
Investasi pada instrumen pasar uang yang berbasis Syariah dengan tingkat pengembalian yang stabil dengan risiko rendah.
Konservatif
IDR Balanced Syariah Fund
Investasi pada instrumen saham Syariah, pendapatan tetap, sukuk dan pasar uang berbasis Syariah yang memberikan pertumbuhan yang seimbang dan konsisten dengan risiko moderat.
Moderat
IDR Equity Syariah Fund
Investasi pada instrumen saham yang tergabung pada Jakarta Islamic Index (terdapat di Bursa Efek Indonesia (BEI)) yang memberikan pertumbuhan hasil yang relatif tinggi dengan risiko yang relatif tinggi
Agresif
* Syarat dan ketentuan diatur selengkapnya di dalam Polis

Sumber : AIA Financial


Share:

Hassana Berkah


Tulus melindungi di setiap tahap kehidupan keluarga tercinta

Sesuatu yang dimulai dengan niat tulus akan menghasilkan keberkahan, demikian juga dengan perencanaan keuangan bagi keluarga Anda.
Hassana Berkah memberikan ketenangan dengan pilihan asuransi tambahan yang lengkap, dan keberkahan dengan hasil investasi yang optimal dengan jenis investasi yang terpercaya sesuai dengan prinsip syariah.
Hassana Berkah telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
Hassana Berkah dijual melalui Agency.


Keunggulan:
  • Investasi yang fleksibel dan optimal.
  • Ketenangan & Keberkahan karena sesuai dengan prinsip syariah.
  • Manfaat Loyalitas*.
  • Surplus Underwriting.
  • Perlindungan maksimal dengan pilihan Asuransi Tambahan yang lengkap.
*Syarat dan ketentuan diatur selengkapnya di dalam Polis

Sumber : AIA Financial
Share:

Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah AIA Financial

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
  • Lembaga yang mengeluarkan Fatwa dan menyelesaikan permasalahan yang timbul dari aktifitas kegiatan untuk seluruh Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
  • Merekomendasikan Dewan Pengawas Syariah untuk setiap LSK
Tugas dan kewajiban Dewan Pengawas Syariah (DPS):
  • Sebagai penasehat, pemberi saran dan pemberi opini atas produk, dana kelolaan, administrasi dan operasional asuransi jiwa syariah kepada manajemen perusahaan asuransi, divisi/cabang syariah agar sesuai dengan prinsip syariah.
  • Sebagai Mediator antara perusahaan asuransi syariah dengan DSN - MUI
  • Melaporkan kegiatan usaha dan perkembangan lembaga keuangan yang diawasinya secara rutin kepada DSN - MUI per 6 (enam) bulan.
Tim Dewan Pengawas Syariah 
  1. Prof. DR. H. Fathurrahman Djamil, MA (Ketua)
  2. Drs. HM. Ichwan Sam
  3. Dra. Hj Mursyidah Thahir. MA

DPS MUI 
Share:

JAKARTA ISLAMIC INDEX


The Jakarta Stock Exchange Islamic Index is constructed in cooperation with Danareksa Investment Management or DIM. The index consists of 30 stocks in accordance with Shari'ah Law. The index was developed with a base value of 100 as of January 1, 1995. The index begins to trade on July 3, 2000.

Bersama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dulu bernama PT Bursa Efek Jakarta (BEJ)  mengembangkan pasar modal syariah  dengan meluncurkan indeks saham yang dibuat berdasarkan syariah Islam, yaitu Jakarta Islamic Index (JII), yaitu index saham syariah yang terdiri atas 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan syariah Islam. 

Jakarta Islamic Index digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah. 

Perusahaan yang tergabung dalam JII tidak melibatkan dirinya dalam kegiatan yang berkaitan dengan perjudian, spekulasi, dan perbankan tradisional dan pembiayaan. JII tidak mungkin mendaftar saham perusahaan yang menghasilkan atau mendistribusikan makanan, minuman, atau moral berbahaya yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management.  Sedangkan untuk menetapkan saham-saham yang akan masuk dalam perhitungan JII dilakukan dengan urutan seleksi sebagai berikut: 
  1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
  2.  Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%. 
  3. Peringkat  60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir. 
  4. Peringkat  30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir. 
Pengkajian ulang akan dilakukan enam bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia. 

Perhitungan JII dilakukan oleh Bursa Efek Jakarta dengan menggunakan metode perhitungan indeks yang telah ditetapkan Bursa Efek Jakarta, yaitu dengan bobot kapitalisasi pasar (market cap weighted). Perhitungan indeks ini juga mencakup penyesuaian-penyesuaian (adjustment) akibat berubahnya data emiten yang disebabkan oleh aksi korporasi.

KOMPONEN :


Share:

Tampilan Home Page

Sales Text

Labels

About me Agenda AIA Financial AIA Premier Hospital Surgical AIA Solusi Prima AIA Syariah AIA Syariah "Sangat Bagus" di Sharia Finance Awards 2014 Akad Wakalah Bil Ujrah Aplikasi Penghasil Uang Aqiqah Nurul Hayat Malang Artikel Asuransi Asuransi Bertentangan Dengan Takdir Asuransi Bertentangan Dengan Takdir lanjutan asuransi gigi asuransi gizi Asuransi itu HARAM asuransi jiwa asuransi kelahiran Asuransi Kesehatan Asuransi Syariah Asuransi Tambahan Hassana Berkah Asuransi terbaik Awarding DAY 2013 Bedah Rumah Berbuat Yang Terbaik Bersama Ayah Bunda Cerdaskan Anak Bangsa Blog Bukti Cinta Sehidup Semati Cara Memiliki Asuransi Yang Ideal catatan penulis ClipClaps Company Profile AIA Financial Contact Corona Dasar-dasar Investasi Data Ekonomi Dewan Pengawas Syariah DONGENG MOMONG ANAK Duit Gratis EAM Business Emas dan Perak embun pagi Event Family Income Protect Financial Freedom Financial Planning Funtastic Bromo Galeri Galery GARANSI INCOME Plus Gerai Ramadhan Graduation Funtastic Bromo Class Graduation Funtastic Bromo MDRT Class GramFree Grand Village Assalam Gratis Asuransi dan Emas Murni Griya Lansia Hassana Berkah Hukum Zakat Info NH Info Sehat Info Terkini Investasi JaJadilah Hamba Allah Yang Bersuadara Jakarta Islamic Index (JII) Janji Saya Jariyah Jenis Zakat Jobs jual Teh Hijau Chi King KARIM Business Consulting Kelengkapan Klaim Rawat Inap kesehatan Kesempatan Berkarir di AIA financial Ketentuan Hassana Berkah Kinerja Investasi AIA Financial Klaim Komitmen Saya Kopi Bikla Kopi Jantan Kopi Rempah Liputan Lisensi LOVE YOU DAD Lowongan Kerja Mama Jangan Ambil Uang Saya Manfaat Hassana Berkah manfaat zis Memproteksi Nilai Ekonomi Keluarga Menghitung Nilai Ekonomi Keluarga Menulis Quran MENYESAL MENCINTAIMU mitra Monthly Fund Fact Sheet motivasi Nilai Ekonomi Suami Nishab dan Kadar Zakat Nonton Video Dibayar Nurul Hayat Malang Obligasi Opening AIA Center Bandung orang tua Pastikan punya proteksi ideal Peluang Bisnis Peluang Bisnis Gratis Peluang Income Peluang Usaha Pendidikan Anak Pengertian Zakat Penghargaan Penghargaan AIA Syariah Pengunjung Pensiun Sejahtera Pentingnya Asuransi Pentingnya Perencanaan Keuangan Penyaluran Zakat Percakapan tentang Asuransi di FB Perencanaan Keuangan Premier Hospital Surgical Produk Program Program Sedekah Program Wakaf Promo Properti Syariah Proteksi Proteksi Kesehatan Ramadhan Rekening Pembayaran Premi AIA Reksadana Renungan Saham dan Investasi Selamatkan Masa Depan Mereka Dari Bencana Financial Sigap NH SMP Khairunnas Solusi Bijak Orang Tua Millenial Surga Desa survei SURVEI PASAR Survei Perencanaan Dana Pendidikan Survei Perlindungan Penyakit Kritis Susu Etawa Syaamil Qur'an SYD Tangisan Anak Tentang saya Testimoni Tips Bijak Menggunakan Uang THR Tips Premi Ideal Tips Uang Pertanggungan Ideal Tulisan Lepas Uncategorized Unit Link Terbaik Usaha Berkah Wakaf Buku Sirah Wakaf Quran Warisan pasti waspadai Mers Wujud Cinta Zakat Fitrah Zakat Hadiah zakat Kita Zakat Perdagangan Zakat Pertanian Zakat Profesi Zakat Simpanan zis

Blog Archive

Labels